Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10,78 Miliar Dimusnahkan
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Dome Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa 8 Oktober 2024.-Biro Adpim Jabar-
BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan Bea Cukai Jabar melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan.
Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Gedung Bale Rame, Kabupaten Bandung, Selasa 8 Oktober 2024, dengan cara dibakar, dilarutkan dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Acara ini dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar Finari Manan serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Pemusnahan tersebut merupakan wujud nyata sinergi antara Pemprov Jabar dan Kanwil DJBC Jabar dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas industri dan perdagangan dari peredaran barang ilegal.
BACA JUGA:Mahasiswa Asal Plered Ditemukan Tewas Akibat Tertabrak Kereta Api, Diduga Bunuh Diri
BACA JUGA:Kronologi Asli Ketua DPRD Menyerang Secara Verbal Ketua KONI Kota Cirebon
Secara keseluruhan pemusnahan dilaksanakan di PT. Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
"Pemusnahan ini tentunya untuk melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri, sekaligus mengamankan penerimaan negara," ujar Bey Machmudin.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan secara sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar pada kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.
Hal ini juga tak lepas dari dukungan Polri, TNI, kejaksaan, dan instansi aparat penegak hukum (APH) lainnya serta koordinasi yang baik dengan perusahaan jasa titipan.
BACA JUGA:Kakang Prabu Dukung Pasangan ASIH di Pilgub Jabar
BACA JUGA:Kesaksian Fathurohman, Putra Salah Satu Korban Usai Bertemu Pihak di DH Garden
Barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini merupakan hasil operasi pada periode bulan Juni 2022 - Maret 2024 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 10,78 miliar dan potensi kerugian negara Rp 5,5 miliar.
Dengan rincian, hasil tembakau atau rokok ilegal sejumlah 8.035.660 batang dengan perkiraan nilai barang Rp10,2 miliar dan potensi kerugian negara Rp 5,46 miliar.
Kemudian Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai jenis dengan jumlah barang 936,3 liter. Perkiraan nilai barang Rp 539,7 juta dengan potensi kerugian negara Rp 102,5 juta.
Menurut Bey, barang-barang yang dimusnahkan memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp 5,46 miliar.
BACA JUGA:DH Garden Beri Santunan dan Biaya Pendidikan untuk Keluarga Korban Kecelakaan Maut
BACA JUGA:Bhisa, Pioner Jasa Transportasi di Cirebon yang Terus Bertransformasi
Selain dampak finansial, ia juga menyoroti bahaya produk ilegal yang bisa mengancam kesehatan masyarakat, terutama kalangan muda.
"Tadi juga mendengar dari Kasatpol PP bahwa rokok ilegal ini sudah sampai ke anak sekolah dan ini tentu tugas kita bersama untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda," tambahnya.
Lebih lanjut, Bey memberikan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang terlibat dalam operasi penegakan hukum, termasuk Operasi Gempur Rokok Ilegal.
"Ini bukan sekadar angka, tapi juga langkah melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan," tegas Bey.
BACA JUGA:Indosat Ooredoo Hutchison Hadirkan Kelas AI dan Otomasi
BACA JUGA:TEGAS! Sanksi untuk Kakang Rudianto Dibahas oleh Bojan Hodak
Acara pemusnahan ini juga menjadi bagian dari dukungan Pemprov Jabar dalam memastikan bahwa hanya industri legal yang beroperasi dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian melalui pembayaran cukai yang tepat.
Kepala Kanwil DJBC Jabar Finari Manan menyebut bahwa hasil tembakau sebagian besar berjenis Sigaret Kretek Mesin yang merupakan hasil penindakan mandiri, Operasi Gempur Rokok serta operasi bersama dengan APH lainnya.
"Modus pelanggaran rokok illegal ini antara lain tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, juga pita cukai salah personalisasi," ujar Finari Manan.
DJBC menemukan berbagai modus dalam peredarannya seperti pengangkutan secara konvensional (bus/travel dan mobil pribadi), menggunakan Perusahaan Jasa Titipan (PJT), perusahaan logistik, travel dan angkutan kereta api hingga dijual secara online/e-commerce.
Pada akhir acara Bey Machmudin bersama stakeholders terkait menandatangani komitmen bersama untuk terus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase