Dana Kampanye Parpol Tidak Realistis

Dana Kampanye Parpol Tidak Realistis

MAJALENGKA – Seluruh partai politik (paprol) di Majalengka telah melaporkan dana kampanye tahap II ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka. Dan KPU pun telah mengumumkan jumlah dana kampanye yang dilaporkan oleh 12 parpol peserta pemilu legislatif (pileg) 2014 tersebut. Namun, sejumlah pihak meragukan kebenaran dana kampanye yang dilaporkan 12 parpol tersebut, jumlahnya diduga tidak realistis. Sehingga, dana kampanye yang dilaporkan oleh parpol peserta pemilu tersebut, terkesan hanya formalitas untuk memenuhi kewajiban pelaporan guna terhindar dari sanksi yang bisa diberikan kepada parpol yang tidak menyerahkan laporan. Ketua Bidang Pemberdayaan Aparatur Organisasi (PAO) HMI Cabang Majalengka Ahmad Sahar menyebutkan, jika melihat besaran dana kampanye yang dilaporkan oleh para parpol, nilainya bisa dibilang tidak realistis jika rata-rata nilai dana kampanye hanya berada di kisaran angka ratusan juta. “Untuk sebuah parpol yang benar-benar ingin fight di pemilu ini, semua aspek pasti dipersiapkan termasuk memenuhi kantung-kantung amunisi. Kalau jumlah amunisi yang dilaporkan hanya berada di kisaran ratusan juta, rasanya tidak realistis,” ujar Sahar kepada Radar, kemarin. Menurutnya, dugaan dana kampanye parpol yang tidak realistis tersebut diperkuat dengan adanya parpol yang hanya melaporkan dana kampanye sebesar Rp500 ribu yang dilakukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB). “Masa mau kampanye modal parpolnya cuma Rp500 ribu. Partai itu kayanya cuma main-main nyerahkan laporan dana kampanye,” terangnya. Di samping itu, sebut dia, indikasi lain dari tidak realistisnya laporan dana kampanye sejumlah parpol ini adalah dari sisi sumbangan caleg. Dari laporan dana kampanye masing-masing parpol yang berasal dari sumbangan caleg, tidak semua parpol menyertakan laporan aliran dana kampanye dari sumbangan calegnya. Kalaupun ada, nilai yang dilaporkan para caleg sebagai sumbangan dana kampanye ke parpolnya juga nominalnya tidak realistis. Karena dana kampanye dari sumbangan caleg tersebut, rata-rata hanya berada di kisaran jutaan saja. Padahal, jika melihat dari kasat mata, misalnya dari pemasangan baliho dan spanduk caleg atau alat peraga kampanye (APK) lainnya, hampir seluruh caleg diperkirakan telah menghabiskan dana kampanye pemasangan AKP yang nilainya ditaksir sudah mencapai angka belasan hingga puluhan juta rupiah. Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepada KPU untuk mengaudit dana kampanye yang dilaporkan oleh parpol maupun calegnya tersebut, guna mengetahui secara pasti apakah angka yang dilaporkan itu sesuai dengan realita. Sementara itu, Anggota KPU Majalengka Sarkan SSos MM menyebutkan, pihaknya tidak punya kapasitas untuk mengaudit ataupun memastikan apakah dana kampanye yang dilaporkan oleh 12 parpol tersebut, realistis atau tidak. Yang jelas, sambung dia, pihaknya hanya menjalankan amanat yang diberikan oleh undang-undang maupun peraturan KPU RI, untuk menerima pelaporan dana kampanye dari 12 parpol peserta pemilu, untuk kepengurusan di Kabupaten Majalengka saja. Menurutnya, dalam tahapan pemilu ini, setiap parpol maupun calegnya, punya tiga kali kewajiban untuk melaporkan dana kampanye mereka. Tahap pertama, sudah dilakukan dengan waktu penyerahan paling lambat 27 Desember 2013. Tahap kedua, baru saja dilakukan dengan waktu paling lambat tanggal 2 Maret 2014 atau 14 hari sebelum masa kampanye terbuka. Dan tahap ketiga, mesti dilakukan parpol setelah pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara pileg ini berakhir. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: