Panwaslu Tak Gentar Dilaporkan ke DKPP
MAJALENGKA – Ancaman ketua Bapilu DPC Partai Demokrat Majalengka yang bakal melaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ditanggapi antusias oleh Ketua Panwaslu Majalengka H Agus Asri Sabana SAg MSi. Agus justru mempersilakan pengurus DPC Partai Demokrat Majalengka untuk melapor ke DKPP jika dirasa tidak puas atas tindakan panwaslu melakukan upaya melayangkan surat penerusan rekomendasi agar partai berlambang bintang mercy tersebut dibatalkan sebagai peserta pemilu di Majalengka. “Oh, kalau memang rekan dari Partai Demokrat Majalengka tidak puas dengan apa yang telah kami lakukan sesuai prosedur ini, silakan saja kalau mau laporkan ke DKPP. Kita 1.000 persen siap meladeninya. Karena kita yakin telah melakukan langkah yang sesuai prosedur peraturan perundangan,” kata akademisi FAI Unma ini. Dikatakan pria berkacamata ini, justru dengan menaikkan persoalan ini ke DKPP, maka semua persoalan akan jelas terbuka. Dengan kata lain, kata dia, mereka justru menelanjangi kesalahan sendiri di hadapan majelis DKPP. Karena pada faktanya, sambung Agus, DPC Partai Demokrat Majalengka memang melaporkan dana kampanye tahap II di luar batas waktu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sebagaimana yang diamanatkan lewat surat edaran KPU RI no 69 dan 104 no 2014. Pada surat edaran tersebut, kata dia, jelas disebutkan bahwa batas akhir penyerahan laporan dana kampanye oleh partai politik ke KPU di tiap tingkatan, paling lambat sampai 14 hari sebelum masa kampanye terbuka, atau 2 Maret 2014, yang disederhanakan lagi waktunya paling lambat pukul 18.00. “Justru dengan melakukan gugatan ke DKPP, maka mereka membuka kesalahan sendiri. Karena faktanya, memang DPC Partai Demokrat Majalengka menyerahkan laporan dana kampanye tahap II ke KPU Majalengka pada 2 Maret sekitar pukul 19.45 atau 19.50. Aturannya kan jelas, batas waktu maksimal pelaporan dana kampanye tahap II cuma sampai pukul 18.00,” tegasnya. Lagipula, lanjutnya, keputusan dikabulkannya penerusan rekomendasi ini bukan menjadi domain panwaslu, melainkan ada di pihak KPU. Karena upaya yang dilakukan pihaknya, hanyalah sebatas menjalankan fungsi pengawasan, berupa menindaklanjuti temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh salah satu parpolkarena melaporkan dana kampanye tahap II di luar batas waktu yang telah ditentukan. Di samping itu, kata Agus, poin yang dipermasalahkan panwaslu dengan adanya temuan dugaan pelanggaran administrasi ini, adalah sebatas mengajukan rekomendasi kepada KPU sebagai lembaga yang berwenang menjatuhkan sanksi administrasi bagi pelanggarnya, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku. Bukan menjatuhkan sanksi langsung karena panwaslu memang tidak punya kewenangan memberikan sanksi langsung terkait permasalahan ini. Dalam hal ini, panwaslu menilai jika DPC Partai Demokrat Majalengka telah melakukan pelanggaran pasal 134 ayat (1) UU No 8 tahun 2012, Peraturan KPU RI No 7 tahun 2012 surat edaran KPU RI No 69 tahun 2014. Oleh karena itu, pihaknya melayangkan rekomendasi kepada KPU untuk menjalankan amanat pasal 138 UU No 8 tahun 2012, yaitu DPC Partai Demokrat Kabupaten Majalengka dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah bersangkutan. “Maka dari itu, kita mengajak kepada rekan-rekan peserta pemilu untuk mempedomani segala aturan dan perundangan yang berkaitan dengan pemilu untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Karena kita juga tidak akan mengajukan rekomendasi jika dalam pengawasan di lapangan tidak ditemukan tindakan atau perbuatan yang melenceng diluar aturan dan perundangan yang berlaku,” imbuhnya. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: