HEBOH! Puluhan Makam di Indramayu 'Disegel' Secara Ilegal

HEBOH! Puluhan Makam di Indramayu 'Disegel' Secara Ilegal

Sebuah kuburan disegel. Peristiwa menghebohkan ini terjadi di Desa Panyindangan Kulon Blok Pecuk, Kecamatan Sindang (15/10/2024).-Burhanudin-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM  – Sebuah peristiwa unik dan menghebohkan terjadi di Desa Panyindangan Kulon Blok Pecuk Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Puluhan makam di sebuah pemakaman umum di wilayah tersebut mendadak viral di media sosial, karena ditemukan dalam kondisi "disegel." Stiker bertuliskan ‘disegel’ dengan logo Pengadilan Negeri (PN) Indramayu tertempel pada kurang lebih 20 nisan.

Peristiwa ini memicu beragam spekulasi dan pertanyaan di kalangan masyarakat. Bagaimana bisa sebuah pemakaman umum disegel? Apa alasan di balik tindakan tersebut? Dan apakah tindakan penyegelan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku?

Menanggapi viralnya peristiwa ini, Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Adrian Anju, memberikan klarifikasi. Menurutnya, penyegelan tersebut merupakan tindakan yang tidak sah dan tidak pernah dilakukan oleh pihak pengadilan.

BACA JUGA:Gerindra Siap Tempur Menangkan Pilkada Serentak 2024

“Saya jelaskan sebagai Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu bahwa itu tidak benar dan tidak dilakukan oleh Pengadilan Negeri Indramayu, karena kami tidak pernah punya produk yang seperti itu," katanya, pada Senin, 14 Oktober 2024.

Adrian menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menyegel sebuah pemakaman. Tindakan penyegelan biasanya dilakukan terhadap aset atau barang bukti dalam suatu perkara perdata atau pidana. “Pemakaman bukanlah objek yang dapat disegel,” imbuhnya.

Pihak pengadilan, lanjut Adrian, akan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk diusut lebih lanjut. Tujuannya adalah untuk mengungkap siapa di balik aksi penyegelan palsu ini dan motif di baliknya.

Sementara itu, Atam, seorang ahli waris dari salah satu jasad yang dikubur di tempat tersebut, mengaku terkejut dengan adanya peristiwa ini.

BACA JUGA:Percaya Tidak? Begini Ritual Pengobatan di Vihara Pemancar Keselamatan Cirebon, Meminta Berkah Dewi Pek Ku

"Beberapa waktu lalu keluarga kami datang ke kuburan untuk membersihkan, ternyata kuburan sudah disegel. Di situ tertulis segelnya dari pengadilan," ungkap Atam kepada Radar Indramayu, Selasa, 15 Oktober 2024.

Dugaan sementara, peristiwa ini dipicu oleh adanya sengketa lahan atau masalah sosial lainnya yang melibatkan masyarakat setempat. Namun, hal tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: