Hari Ini, Ujian SKD CPNS 2024 Dimulai, Berikut Tata Tertib yang Harus Diperhatikan Para Peserta

Hari Ini, Ujian SKD CPNS 2024 Dimulai, Berikut Tata Tertib yang Harus Diperhatikan Para Peserta

Tahapan SKD CPNS 2024. Ilustrasi:-Istimewa -Radarcirebon.com

 

Peserta dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tidak diperbolehkan ikut seleksi, hingga didiskualifikasi sesuai jenis pelanggaran. Adapun rinciannya sebagai berikut:

 

  • Peserta yang tidak boleh ikut seleksi SKD CPNS 2024:

 

  • Tidak memiliki PIN registrasi;

 

  • Tidak membawa KTP atau identitas pengenal pengganti yang disyaratkan;

 

  • Memakai kaos, celana jeans, dan sandal;

BACA JUGA:Raffi Ahmad dan Taufik Hidayat Dipanggil Prabowo ke Kertanegara: Siap Bantu Beliau

 

  • Peserta yang didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024;

 

  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun;

 

  • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun;

 

  • Peserta yang ditegur hingga dibatalkan sebagai peserta;

 

  • Membawa barang yang dilarang;

 

  • Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

 

  • Menerima atau memberikan sesuatu dari/pada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

 

  • Keluar ruangan seleksi, kecuali mendapat izin dari panitia; dan

 

  • Membawa makanan dan minuman dalam ruangan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase