Pro Kontra Survey Pilkada Kota Cirebon, Parameter Konsultindo dan Indikator Politik Sudah Terdaftar

Pro Kontra Survey Pilkada Kota Cirebon, Parameter Konsultindo dan Indikator Politik Sudah Terdaftar

Komisioner KPU Kota Cirebon, Hasan Basri. -Abdullah-Radar Cirebon

Kedua lembaga survey tersebut adalah Paramater Konsultindo yang mendaftar pada 27 September 2024 dan tanggal sertifikat 12 Oktober 2024. 

Kemudian yang kedua adalah Indikator  Politik Indonesia. Mendaftar pada 8 Oktober 2024 dan tanggal sertifikat 12 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Bakal Disayang Bobotoh, Begini Cara Gustavo Franca Kerja Keras Pulih dari Cedera Sebelum Persib vs Persebaya

“Sudah ada 2 lembaga survey yang me daftar ke KPU Kota Cirebon yakni Paramater Konsultindo dan Indokator Politik,” beber Hasan.  

Lebih jauh Hasan Basri menjelaskan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan dan akan berakhir pada 28 Oktober 2024. 

“Lembaga Survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 27 September 2024,” bebernya. 

Menurut Hasan, Salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat. 

Oleh karena itu, untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu, maka lembaga survei atau jajak pendapat, dan lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan.

Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1160). 

“Sampai hari ini (Rabu 16 Oktober 2024), tercatat total dua lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Tahun 2024,” tandasnya. 

Menurut Hasan, dari dua lembaga yang mengajukan pendaftaran, kini sudah berstatus TERDAFTAR dan diterbitkan Sertifikat Terdaftar. 

KPU telah menerbitkan sertifikat untuk kedua lembaga survei atau jajak pendapat yang telah mendaftar dan telah memenuhi persyaratan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: