Dimulai Pukul 10.00 WIB, Berikut Susunan Acara Pelantikan Prabowo-Gibran di Gedung Nusantara
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik menjadi Presiden dan Wapres RI periode 2024-2029 pada Minggu 20 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB.-@prabowo-Instagram
RADARCIREBON.COM – Hari ini, Minggu 20 Oktober 2024 akan dicatat dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Pasalnya, akan ada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) periode 2024-2029.
Pasca ditetapkan oleh KPU RI sebagai pemenang pemilihan Presiden dan Wapres, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berhak untuk dilantik.
Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, pelantikan Presiden dan Wapres RI digelar mulai pukul 10.00 WIB di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta.
BACA JUGA:Usai Dilantik, Minggu Malam Prabowo Umumkan Anggota Menterinya
BACA JUGA:Pengedar Rokok Ilegal Berhasil Diamankan SatresKoba Polresta Cirebon, Nilai BB Cukup Fantastis
BACA JUGA:Inovasi Pendidikan: Yayasan Mansyur Al-Makki Cirebon Gelar IB Talent Festival, Berikut Tujuannya
Dalam acara ini, Indonesia mengundang kepala negara atau pemerintah dari negara sahabat untuk menyaksikan proses pelantikan Presiden dan Wapres RI.
Kemudian, pelantikan ini juga dihadiri berbagai tamu undangan mulai dari mantan presiden dan wakil presiden hingga mantan calon presiden dan wapres yang maju di Pilpres 2024.
Menurut catatan, Kementerian Luar Negeri sebanyak 35 negara sebagai tamu undangan, 20 diantaranya merupakan tingkat kepala negara atau kepala pemerintahan atau wakilnya menghadiri pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
BACA JUGA:Pos Konseling Gratis di Sekolah hingga Kampus Disiapkan Ahmad Syaikhu
BACA JUGA:Tanah Amblas Sedalam 3 Meter, 5 Keluarga di Beber Cemas Karena Rumahnya Ambruk
BACA JUGA:Ketua MPR RI: Megawati Soekarnoputri Dipastikan Tidak Hadir di Pelantikan Prabowo-Gibrban
Daftar tamu undangan tersebut telah disusun bersama lembaga terkait dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan berkoordinasi dengan tim Presiden terpilih Prabowo.
Pelantikan presiden 2024 telah diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Adapun detail susunan acara pelantikan presiden 2024 antara lain sebagai berikut:
BACA JUGA:Sebelum Terbang ke Tanah Suci, Jama'ah Umroh PT Jazirah Nusantara Global Gelar Manasik
BACA JUGA:Unit Reskrim Polsek Dukupuntang Berhasil Tangkap Pencuri Tabung Gas Oksigen di Bobos
- Pukul 10.00-10.03 WIB: Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
- Pukul 10.03-10.06 WIB: Mengheningkan Cipta
- Pukul 10.06 WIB - 10.26 WIB: Pembukaan sidang paripurna dalam rangka pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 oleh Ketua MPR
- Pukul 10.26 WIB - 10.28 WIB: Pengucapan sumpah presiden RI
- Pukul 10.28 - 10.30 WIB: Pengucapan sumpah wakil presiden
(Pertukaran tempat duduk Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 dengan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014-2024)
- Pukul 10.42 WIB - 10.47 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
BACA JUGA:Bisa Dicoba! Rumah Makan Avank-Avunk, Tawarkan Kuliner Khas Chinese Food Ala Cirebon
BACA JUGA:Siap Terima Konsekwensi, Mantan Caleg PAN Pilih Dukung Pasangan H Imron-Jigus
- Pukul 10.47 WIB - 11.05 WIB: Pidato presiden RI
- Pukul 11.05 WIB - 11.10 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
- Pukul 11.10 WIB - 11.15 WIB: Pembacaan doa
- Pukul 11.15 WIB - 11.20 WIB: Penutupan sidang paripurna
- Pukul 11.20 WIB - 11.23 WIB: Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
- Pukul 11.23 WIB: Sidang paripurna selesai
Demikianlah jadwal dan rangkaian acara prosesi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase