KPU Majalengka Dinilai Inkonsisten

KPU Majalengka Dinilai Inkonsisten

MAJALENGKA – Partai Demokrat Majalengka yang terancam dicoret sebagai peserta pemilu, selama ini yang mengemuka berdasarkan rekomendasi dari panwaslu. Padahal, keterlambatan beberapa jam dalam melaporkan dana kampanye tahap II, sebetulnya sudah diketahui terlebih dahulu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka. Hal itulah yang disoroti pemerhati politik Kota Angin Muhammad Habibi. Menurutnya, ada sisi menarik yang perlu dicermati dalam proses penerimaan laporan dana kampanye tahap II pada 2 Maret lalu. Yakni, tindakan KPU Majalengka yang masih menerima laporan dana kampanye parpol, meski melewati batas waktu yang diatur oleh KPU RI. “KPU RI telah mengeluarkan surat edaran No 104 tahun 2014 tentang persiapan penerimaan laporan dana kampanye tahap II. Pada poin 1 di surat tersebut, disebutkan jika KPU kabupaten/kota menerima laporan dana kampanye tahap II dari peserta pemilu sampai 2 Maret pukul 18.00. Kalau KPU Majalengka masih menerima laporan dana kampanye lewat pukul 18.00, apakah mereka masih konsisten terhadap edaran yang dibuat KPU RI,” terangnya. Dalam hal ini, meski telah ditegaskan dalam edaran KPU RI tersebut bahwa penerimaan dilakukan sampai pukul 18.00, KPU Majalengka masih menerima laporan dana kampanye dari Partai Demokrat Majalengka yang menyerahkannya pukul 19.50 atau melebihi ketentuan waktu yang telah ditetapkan lewat surat edaran tersebut. Anehnya lagi, kata dia, dalam berita acara penerimaan laporan dana kampanye parpol tersebut, KPU Majalengka juga menuliskan jika ada parpol yang melaporkan dana kampanye melebihi jam deadline, pada kolom yang sama dengan parpol lain yang menyerahkan laporan dana kampanye sebelum jam deadline. Di samping itu, KPU Majalengka juga merilis besaran laporan dana kampanye seluruh parpol, termasuk parpol yang melaporkan dana kampanyenya melebihi jam deadline. Ketua KPU Majalengka Supriatna SAg menolak jika pihaknya disebut inkonsisten. Dia berkilah, pihaknya masih tetap menerima laporan dana kampanye pada jam melebihi deadline, serta merilis besaran dana kampanye parpol tersebut, karena pihaknya tidak punya hak untuk menolak penyerahan laporan dana kampanye. “Kita tetap menerima penyerahan laporan dana kampanye melebihi jam 18.00. Karena tugas kita adalah menjalankan amanat KPU pusat yang menugaskan jajaran KPU di kabupaten/kota untuk menerima penyerahan dari peserta pemilu di tingkatannya masing-masing. Masa malam itu juga mesti kita tolak, mereka kan sudah datang ke sini, terus pada waktu itu kita juga masih ada di kantor. Persoalan mengenai penerimaan laporan dari parpol itu sah atau tidak, itu yang berhak memutuskannya KPU pusat,” sebutnya. Dia menambahkan, menurut informasi, hari ini KPU RI bakal mengumumkan peserta pemilu apa saja yang bakal menerima sanksi pembatalan menjadi peserta pemilu, karena terlambat atau sama sekali tidak melaporkan dana kampanye tahap II. Namun, kemarin sore, pihaknya belum menerima informasi mengenai realisasi rencana KPU RI ini. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: