4 Ajudan Prabowo dari TNI-Polri, Ini Dia Daftarnya

4 Ajudan Prabowo dari TNI-Polri, Ini Dia Daftarnya

Presiden Prabowo Subianto didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara. Foto:-@setkabgoid-X

RADARCIREBON.COM – Presiden Prabowo Subianto memiliki empat ajudan dari TNI dan Polri.

Prabowo Subianto telah resmi menjabat sebagai Presiden RI ke-8 setelah dilantik pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Selama menjalani masa jabatan sebagai presiden, Prabowo akan didampingi oleh 4 ajudan yang terdiri dari para perwira berprestasi.

4 ajudan Prabowo tersebut adalah para perwira menengah dari TNI dan Polri. 

BACA JUGA:Peringatan Hari Santri, Pj Bupati Cirebon Ajak Lawan Kebodohan dan Kemiskinan

BACA JUGA:Farhat Abbas Doakan Mendiang Rade Gilap, Toni RM Singgung Kontribusi pada Kasus Vina Cirebon

Mereka perwira menengah berpangkat kolonel dari TNI AD, TNI AL, dan TNI AU serta perwira dengan pangkat komisaris besar dari Polri.

Lantas, apa saja tugas utama sebagai ajudan presiden?

Para ajudan presiden ini memiliki tugas utama yaitu membantu tugas presiden sehari-hari baik secara administratif maupun pribadi.

Di dalam melaksanakan tugas itu para ajudan akan dibantu oleh asisten ajudan presiden. Tugas asisten tentu saja untuk memabntu para ajudan presiden berkaitan dengan tugas administrasi kepresidenan.

BACA JUGA:Pidato Perdana Sophi Zulfia Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Singgung Amanat Rakyat dan Tanggung Jawab

Pelaksanaan kerja ajudan presiden ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 12 Tahun 2016.

Di dalam aturan itu dijelaskan bahwa ajudan Presiden atau Wakil Presiden serta istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden adalah perwira TNI/Polri. 

Tugasnya untuk memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada presiden dan wakil presiden. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: