Kejagung Tangkap Tiga Hakim PN Surabaya yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
SURABAYA, RADARCIREBON.COM – Tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur ditangkap oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu 23 Oktober 2024.
Penangkapan tiga hakim tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka ditangkap atas dugaan kasus gratifikasi.
Ketiga hakim yang ditangkap oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung antara lain Heru Hanindyo (HH), Mangapul (M) dan Erintuah Damanik (ED).
Tidak hanya ketiga hakim yang diringkus oleh Kejagung, ada satu wanita berinisial L yang juga ikut ditangkap. Sehingga, totalnya ada 4 orang.
BACA JUGA:4 Ajudan Prabowo dari TNI-Polri, Ini Dia Daftarnya
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihak Kejagung yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus dugaan gratifikasi Ronald Tannur.
"Dari kami hanya ketempatan melaksanakan kegiatan memfasilitasi kegiatan teman-teman yang sedang melaksanakan kegiatan pemeriksaan.”
“Di mana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang kaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur," ucap Mia, Rabu 23 Oktober 2024.
BACA JUGA:Farhat Abbas Doakan Mendiang Rade Gilap, Toni RM Singgung Kontribusi pada Kasus Vina Cirebon
BACA JUGA:Peringatan Hari Santri, Pj Bupati Cirebon Ajak Lawan Kebodohan dan Kemiskinan
BACA JUGA:Uu Ruzhanul Ulum dan 200 Simpul Pendukungnya Deklarasi Mendukung Pasangan ASIH
Ia menyebut, keempat orang tersebut diperiksa langsung oleh Tim Penyidik Kejagung terkait dugaan gratifikasi dalam perkara Ronald Tannur dan akan dibawa ke Kantor Kejagung di Jakarta.
Setelah diamankan, keempat orang tersebut dibawa ke lantai lima Ruang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
BACA JUGA:Kolaborasi Telkom dengan Rumah BUMN Tingkatkan Daya Saing UMKM Cirebon
BACA JUGA:Sakit Jantung, Raden Gilap Sugiono Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal di Rumah Sakit
Penangkapan dilakukan berkaitan dengan vonis bebas ketiga hakim yang menjadi majelis hakim dalam terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dalam perkara pembunuhan dan penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti, di Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024.
Terdakwa bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan 12 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase