Soal Kawasan Industri, Imron Tanya Soal Ranperda RTRW ke Paslon Nomor 4, Begini Jawaban Luthfi

Soal Kawasan Industri, Imron Tanya Soal Ranperda RTRW ke Paslon Nomor 4, Begini Jawaban Luthfi

Debat terbuka calon Bupati nomor 2 Drs H Imron MAg dan nomor urut 4 Mohamad Luthfi.-Asep Kurnia-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Terjadi perdebatan sengit antara pasangan calon (paslon) nomor 2 dan 4 di segmen ketiga debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, Sabtu 26 Oktober 2024.

Perdebatan tersebut muncul saat calon Bupati Cirebon nomor urut 2 Drs H Imron MAg menanyakan kepada calon Bupati Cirebon nomor 4 Mohamad Luthfi ST MSi terkait rencana ingin membangun kawasan industri dan pariwisata yang terintegrasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan mayarakat.

BACA JUGA:Debat Panas Imron-Luthfi, Saling Sindir Soal Pokir dan Perencanaan Daerah

BACA JUGA:Debat Terbuka: Imam Saputra Tanya Soal Akses Pendidikan dan Kesehatan, Jigus Beri Jawaban Ini

BACA JUGA:Debat Kandidat Pilbup Cirebon, Rahmat: Rakyat Tuan Kita!

“Katanya ingin membangun kawasan industri dan lainnya, tapi saat anda menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, kenapa rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak segera disetujui?,” tanya Imron.

Setelah dipersilahkan menanggapi pertanyaan tersebut oleh moderator, calon Bupati Cirebon nomor urut 4 Mohamad Luthfi ST MSi pun langsung menjawabnya.

BACA JUGA:Pasangan Luthfi-Dia Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur dan Kesehatan Jika Terpilih di Pilkada 2024

BACA JUGA:Ahmad Syaikhu-Janji Perjuangkan Pendidikan Berkualitas di Jawa Barat

BACA JUGA:Debat Kandidat Pilbup Cirebon: Imron Janjikan Kepemimpinan Bersih

Dikatakan oleh Luthfi, bahwa penyusunan Ranperda menjadi sebuah peraturan daerah (perda) itu ada tahapannya.

“Penyusunan Ranperda RTRW ada tahapannya, harus ada substansi dari Kementerian ATR/BPN. Setelah substansi itu turun baru kita bisa paripurnakan.”

BACA JUGA:Debat Calon Bupati - Calon Wakil Bupati Cirebo, M Luthfi Paparkan Pembangunan Jangka PendeK - Panjang

“Kebetulan substansi keluar setelah kami selesai. Sehingga, kewajiban teman-teman dewan yang terpilih untuk melanjutkan,” katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase