Warga Tolak Perpanjang Kontrak Tower
HARJAMUKTI- Warga Kp Balong RT 7 RW 15, Galunggung Asih, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, memrotes berdirinya dua Base Transmition Server (BTS)/tower operator selular. Protes tersebut disampaikan salah satu warga, Darmanto, yang posisi rumahnya diapit kedua tower tersebut. Darmanto menceritakan, dua tower tersebut jaraknya sangat berdekatan berkisar 30 meter, yang dibangun pada 2004 dan berakhir masa kontraknya pada tahun 2014 ini. \"Kami selaku warga berhak untuk mendapat keadilan, karena rumah tempat tinggal kami sangat berdekatan dengan kedua tower tersebut. Hal ini yang membuat kami tidak nyaman dan merasa sangat dirugikan,\" ujarnya kepada Radar Cirebon, kemarin (14/3). Atas dasar tersebut, Darmanto mewakili warga Kp Balong mengatakan dengan tegas sangat keberatan dan menolak kontrak tower untuk diperpanjang kembali pada periode berikutnya. \"Waktu satu periode, sepuluh tahun itu bukan waktu yang singkat. Perjalanan panjang yang penuh dengan beban mental dan menyakitkan hati. Untuk itu, kami meminta kepada pimpinan pendirian tower untuk tidak memperpanjang sewa kontrak,\" tegas Darmanto. Dia menjelaskan, kronologi izin lingkungan dari warga sekitar Kp Balong pada saat dibangunnya tower tersebut tahun 2004 penuh tekanan. \"Oleh karena itu, untuk selanjutnya, kami tidak bisa mentolerir izin atau kontrak tower diperpanjang,\" tambahnya. Darmanto dan delapan orang warga Kp Balong lainnya yang keberatan kontrak tower diperpanjang. Darmanto menegaskan, BTS tower sudah tidak layak berada di tengah-tengah pemukiman padat penduduk. Ia memohon kepada pihak terkait agar masalah ini bisa dijadikan bahan pertimbangan yang mendasar untuk langkah kedepannya. Sehingga, bangunan rumah tempat tinggal Darmanto dan warga lainnya tidak terkena dampak dari tower tersebut. \"Kami harap pihak terkait bisa menyelesaikan masalah ini dengan tuntas, dan pemerintah bisa merespons dan menanggapi keluhan warganya,\" harapnya. (mik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: