Oknum PPK Cabul di Kuningan Belum Jadi Tersangka, Simak Penjelasan Polisi
Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa.-Istimewa -Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Oknum PPK cabul di Kuningan belum jadi tersangka, tapi polisi memastikan kasusnya masih bergulir, bahkan sudah naik ke tahap penyidikan.
Kasus pelecehan seksual dengan terduga pelaku seorang oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terjadi di wilayah Kuningan utara, pekan lalu.
Oknum PPK cabul di Kuningan memang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Namun demikian, kasus ini terus berjalan bahkan sudah berkembangan ke tahap penyidikan.
Penyidik Polres Kuningan sudah meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut di salah satu kamar hotel tersebut.
BACA JUGA:Viral Razia Rumah Makan Padang di Cirebon, Begini Respons Kepolisian
BACA JUGA:Woow! Orderan Kendaraan Maung Meroket Pasca Presiden Prabowo Bilang Begini
Adapun, oknum anggota PPK berinisial NZ (30) sudah dipecat oleh KPU Kabupaten Kuningan. Korbannya R (25), sesama anggota PPK.
Tidak hanya itu, polisi juga memastikan telah menaikan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa, bahwa pihaknya telah memeriksa keterangan dari empat orang saksi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut polisi menemukan adanya potensi tindak pidana yang dituduhkan kepada NZ.
BACA JUGA:Ternyata Ini yang Membuat Maruarar Sirait Murka Sampai Gebrak Meja di Rapat Kementerian PKP
"Kami sudah melakukan asessment psikologi terhadap korban, dan juga pemeriksaan saksi-saksi dan hasilnya kami menemukan adanya perbuatan tindak pidana sehingga kasusnya kita tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tutur I Putu Ika.
“Untuk selanjutnya, kasus ini akan terus berjalan sesuai proses penyidikannya sehingga kami dalam waktu dekat ini akan kembali memanggil korban dan saksi-saksi lain termasuk memanggil terlapor untuk dimintai keterangan di tahap sidik," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: