Demokrat Majalengka Didiskualifikasi KPU RI

Demokrat Majalengka Didiskualifikasi KPU RI

MAJALENGKA – Efek keterlambatan beberapa jam saat menyerahkan pelaporan dana kampanye tahap II, Partai Demokrat Majalengka ternyata jadi dibatalkan menjadi peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Informasi yang dihimpun dari website resmi KPU RI Minggu pagi (16/3), melansir keputusan pembatalan sejumlah peserta pemilu yang terdiri dari calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), partai politik (parpol) di berbagai tingkatan kabupaten/kota, termasuk di dalamnya memuat nama Partai Demokrat Kabupaten Majalengka. Dalam website tersebut juga disebutkan, Partai Demokrat Majalengka menjadi satu-satunya parpol di Jawa Barat yang dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu, karena mayoritas parpol yang dibatalkan kepesertaannya berasal dari luar Jawa. Sedangkan, berdasarkan keterangan komisioner KPU RI yang juga dilansir pada laman website tersebut, partai politik yang keberatan terhadap keputusan ini, bisa mengajukannya ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI. Menanggapi keputusan ini, Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna SAg belum bisa berbicara banyak, karena dirinya belum paham lebih rinci dan belum mendapatkan petunjuk teknis lebih lanjut dari KPU RI, tentang apa yang bakal dilakukan terhadap parpol yang dibatalkan atau terdiskualifikasi tersebut. “Ya betul (Demokrat dibatalkan), saya juga baru tahu informasinya dari website tadi pagi. Soal apa yang akan dilakukan terhadap Demokrat, saya belum bisa berbicara banyak, karena masih mempelajari mekanisme terhadap parpol yang dibatalkan ini. Saya juga masih menunggu petunjuk lain dari KPU RI,” kata Supriatna. Namun, kata dia, menurut logika, jika keputusan itu menjadi sebuah pembatalan sebagai peserta pemilu, maka secara logika keputusan tersebut otomatis menjadikan hak-hak kepesertaan dari parpol tersebut otomatis tidak dapat lagi digunakan. Hak-hak kepesertaan tersebut, kata dia, di antaranya hak untuk melakukan kampanye, hak memperoleh suara bagi partainya maupun calegnya, ataupun hak mendudukkan calegnya yang memenuhi BPP di kursi legislatif DPRD Kabupaten Majalengka. “Mungkin kalau bahasanya dibatalkan sebagai peserta pemilu, logikanya secara otomatis partai tersebut tidak bisa lagi menggunakan hak-hak kepesertaannya. Tapi, untuk lebih jelasnya, kami masih menunggu petunjuk teknis berikutnya dari KPU RI,” jelasnya. Sementara itu, Sekrataris DPC Partai Demokrat Majalengka Ir Carsa Suhenda mengaku sangat menyayangkan adanya keputusan ini. Pihaknya pun langsung menyatakan keberatan, dan berencana akan melakukan permohonan peninjauan ulang terhadap keputusan ini. “Ya jelas, kami sangat menyayangkan. Kami akan melayangkan keberatan dan permohonan peninjauan ulang terhadap keputusan ini ke badan pengawas pemilu (Bawaslu). Malam ini juga, kita berangkat ke Jakarta, untuk menemui pengurus DPP. Nanti pengurus DPP yang akan mengadvokasi keberatan kita ke Bawaslu,” kata pria yang akrab disapa Mang Enda ini. Di samping itu pula, pihaknya memandang jika faktor yang menjadikan Partai Demokrat Majalengka dibatalkan menjadi peserta pemilu ini, lantaran adanya keterlambatan waktu kurang dari dua jam, dan keterlambatan tersebut disebabkan kendala teknis serta bukan menjadi sebuah tindakan yang disengaja. “Karena keterlambatan yang kita lakukan pada waktu itu disebabkan karena ada kendala dan hambatan teknis yang bukan disengaja. Di samping itu pula, anggota Bawaslu sempat mengemukakan statemennya bahwa kalau terlambatnya satu atau dua jam masih bisa ditolelir. Kita kan hanya terlambat 1 jam 45 menit, dari batas waktu yang ditetapkan KPU RI di jam 18.00,” imbuhnya.(azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: