17 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Polresta Cirebon Oktober 2024, TKP Tersebar di Wilayah Ini
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni dan jajaran, menunjukan barang bukti kasus narkoba yang berhasil diungkap sepanjang Oktober 2024. Foto:-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
Lebih lanjut dijelaskan, para tersangka dituntut dengan pasal berbeda.
Untuk kasus penyalahgunaan sabu-sabu dituntut dengan Pasal 114 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009.
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Begini Cara Hapus Akun Instagram Orang Lain di HP, Gak Pake Login!
BACA JUGA:Kesaksian Felicia Korban Kecelakaan Maut Rombongan TVOne, Detik-detik Truk Menabrak
Anacaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun pidana penjara.
Untuk kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu lebih dari 5 gram dikenakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun pidana penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dikenakan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Anacaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara.
Adapun untuk kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis dituntut dengan Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun pidana penjara.
Nah, untuk tersangka kasus peredaran obat keras terbatas atau OKT dituntut dengan Pasal 435 juncto Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023.
Ancaman hukumannya yaitu paling lama 12 tahun pidana penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: