9 Tersangka Curanmor Ditangkap Polres Indramayu, Begini Modus Pelaku saat Beraksi
9 tersanka curanmor diamankan Polres Indramayu. Foto:-Anang Syahroni-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – 9 tersangka pencurian kendaraan bermotor alias curanmor berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Indramayu.
Sembilan tersangka kasus curanmor ini ditangkap di wilayah Kabupaten Indramayu. Tujuh di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
Dijelaskan Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, penangkapan para pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.
Para tersangka yang berhasil diamankan adalah T (37), P (47), M (33), R (24), I (32), D (40), K (37), S (27), dan A (30).
BACA JUGA:Dikritik Habis Tiga Parpol di Kuningan, Iip Hidajat: Saya Sudah Jatuh Cinta
BACA JUGA:Sekda Herman Suryatman Dorong Pemuda Jadi Agen Perubahan Pembangunan Daerah
“Kami berhasil mengamankan sembilan orang tersangka, beberapa di antaranya bahkan harus dihadiahi timah panas karena melawan saat proses penangkapan,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan.
Menurut Ari para pelaku ini memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksi mereka.
Ada yang bertugas sebagai eksekutor atau pemetik, pengawas, dan juga penadah barang hasil curian.
Sedangkan dua diantaranya, yakni S dan A, diduga berperan sebagai penadah yang membeli barang curian untuk kemudian dijual kembali.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor dan alat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Barang bukti tersebut antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor, 1 unit sepeda motor Honda Beat abu-abu berpelat E 5225 PCI.
Kemudian 1 unit minicar roda tiga merk Viar warna biru, 2 unit sepeda motor bebek tanpa pelat nomor, 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam berpelat E-2883-DF.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: