KPU Kota Cirebon Libatkan 150 Orang, Ini Syaratnya Jadi Pelipat Surat Suara

KPU Kota Cirebon Libatkan 150 Orang, Ini Syaratnya Jadi Pelipat Surat Suara

AGENDA PELIPATAN: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon melakukan pelipatan surat suara. Pelipatan surat suara dimulai Senin (4/11) pada salah satu gudang yang berlokasi di Kelurahan Pegambiran Kota Cirebon. -Abdullah-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon melakukan pelipatan surat suara. Pelipatan surat suara dimulai Senin (4/11) pada salah satu gudang yang berlokasi di Kelurahan Pegambiran Kota Cirebon.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko SIP menjelaskan, terhitung mulai Senin, 4 November 2024, pihaknya menggelar pelipatan surat suara. Tercatat, ada dua jenis surat suara, yakni surat suara calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat. Serta surat suara untuk calon walikota dan wakil walikota Cirebon.

Untuk surat suara calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, sebanyak  262.434 lembar. Begitu juga surat suara calon walikota dan calon wakil walikota Cirebon, sebanyak 262.434 lembar.

“Pelipatan surat suara membutuhkan waktu setidaknya empat hari dengan melibatkan 150 orang yang melipat,” ujarnya kepada Radar Cirebon, Senin (4/11).

BACA JUGA:Gaji Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Per Bulan Jauh di Bawah UMR Karawang, Tapi

Mardeko juga menjelaskan, upah bagi pelipat surat suara berdasarkan banyaknya surat suara yang dilipat. Untuk satu lembar surat suara, diberikan upah sebesar Rp300 per lembar.

“Mereka yang melipat surat suara ini, adalah yang juga melipat pada Pemilu Legislatif. Dalam pelipatan surat suara, Polres Cirebon Kota (Ciko) terlibat dalam rangka pengamanan,” tandasnya.

"Hal ini kami laksanakan agar kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada 2024 berjalan lancar," ujarnya.
Dia menambahkan, proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada 2024 memiliki aturan dan tata tertib yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang terlibat dalam proses pelipatan surat suara. Persyaratan menjadi pelipat surat suara juga ketat.

Syaratnya, mulai dari KTP harus sesuai, tidak menjadi anggota partai politik, hingga tidak boleh menggunakan baju yang bernuansa kampanye. Syarat lainnya adalah tidak membawa senjata tajam, hingga korek api atau bahan yang mudah terbakar.

BACA JUGA:Update Penyidikan Kasus Proyek Gedung Setda Kota Cirebon, Kejari Akan Lakukan Hal Ini

Sebelum memulai pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada 2024, petugas lipat akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

"Jadi ada semacam sterilisasi. Mereka dilarang membawa tas yang kami takutkan ada senjata tajam, dilarang merokok, membawa korek api dan hal-hal lainnya yang bisa merusak surat suara Pilkada 2024," ujarnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: