16 CPNS K2 Diadukan ke BKD
KUNINGAN - Kelulusan 527 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tenaga honorer kategori 2 (K2) menyisakan persoalan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kuningan, Uca Somantri MSi mencatat ada 16 CPNS tenaga honorer K2 yang diadukan kelulusannya ke BKD. Materi pengaduannya bervariatif. Tapi mayoritas mengeluhkan kinerja soal kinerja. “Untuk pengaduan itu, kita sudah bentuk tim penyelesaian. Tim terdiri dari BKD, Inspektorat, Bagian Hukum Setda dan pimpinan SKPD terkait. Pastinya, semua pengaduan akan dibuktikan oleh tim,” terang Uca diamini Kabid Pengadaan dan Pengembangan Karir, Ade Priatna saat dihubungi Radar, Minggu (16/3). Tim penyelesaian bahkan sudah bekerja. Fokusnya melakukan kroscek kebenaran pengaduan tersebut. Hasilnya pun sudah ada. Hanya saja Uca enggan membeberkannya. Ia hanya mengatakan, hasil tersebut akan menjadi bahan rekomendasi kepada Bupati Kuningan untuk diputuskan apakah laik atau tidaknya 16 CPNS tenaga honorer K2 yang diadukan tersebut diproses lebih lanjut pada penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai). “Prinsipnya bagi BKD, ketika bukti-bukti menunjukan kelengkapan sesuai persyaratan, maka tahap untuk penetapan NIP akan diproses,” tegasnya. Sebenarnya menurut Uca, pengaduan ketika sudah pengumuman kelulusan tidak dibenarkan. Sebab pihaknya sudah melakukan uji publik jauh sebelum tes CPNS. “Tapi sekarang kenyataan setelah kelulusan ada pengaduan kembali, kan lucu,” seloroh Ade Priatna. Dari 16 CPNS honorer K2 lulus yang diadukan berasal dari lingkup Disdikpora. Sebab dari total 527 yang lulus, sebanyak 437 CPNS berasal dari dinas tersebut. Namun Ade membantah jika sebelum rekomendasi hasil kroscek tim penyelesaian ke bupati, sudah ada CPNS honorer K2 yang sudah mengundurkan diri. “Memang jika merasa ada manipulasi, lebih baik segera mundur. Daripada nanti sudah mengikat secara hukum, kemudian terbukti melanggar akan kena pasal berlapis. Selain kena sanksi administrasi, juga dipidana. Jadi jangan main-main,” tandasnya. (tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: