Alhamdulillah! Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang untuk Pelaku UMKM

Alhamdulillah! Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang untuk Pelaku UMKM

Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP tentang Penghapusan Piutang untuk Pelaku UMKM.-setkab.go.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kabar baik petani, nelayan dan pelaku UMKM di bidang perkebunan, peternakan yang selama ini mempunyai piutang macet.

Pada Selasa 5 November 2024, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

Sejumlah menteri dan lembaga terkait serta asosiasi pengusaha UMKM turut hadir di Istana Merdeka, Jakarta, guna menyaksikan penandatanganan PP tersebut.

BACA JUGA:Viral! Jadi Korban Kapal Tenggelam, Warga Cirebon Ditemukan Selamat oleh Nelayan Madura

BACA JUGA:Rekrutmen PPPK Tahap 2 Segera Dibuka, Berikut Cara dan Jadwal Seleksinya

BACA JUGA:Wujudkan Program Ketahanan Pangan, Anak Jalanan Binaan Polresta Cirebon Diajak Bercocok Tanam

"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna," kata Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo menyebutkan, persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.

Dalam agenda itu, Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas PP, yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM.

BACA JUGA:Tinjau Sortir dan Pelipatan Surat Suara, Pj Walikota Cirebon: Teliti dan Hati-hati Saat Melipat

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Cirebon Tetapkan Kuwu Ciwaringin Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes 2023

BACA JUGA:PWI dan KPU Kabupaten Cirebon Bergandengan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Untuk Memilih di Pilkada 2024

Menindaklanjuti penandatangan tersebut, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa kebijakan menghapus piutang pelaku UMKM berlaku bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar.

"Diberikan sebuah penghapusan utang-piutang, yang di mana kalau tadi ditanyakan, banknya dimana, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase