DPRD Tawarkan Dua Solusi Polemik Penyerobotan Lahan
AUDIENSI. Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon menerima audiensi Gilang Ramadhan, bersama PT PLN Unit Cirebon, PT CEPR, BPN Kabupaten Cirebon perihal dugaan penyerobotan lahan.-Samsul Huda-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - DPRD Kabupaten Cirebon menawarkan dua opsi sebagai solusi menyelesaikan polemik penyerobotan lahan yang melibatkan warga dengan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).
Opsi tersebut, disampaikan ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Anton Maulana ST MM saat audiensi yang melibatkan pemilik lahan, PT CEPR, PT PLN Unit Cirebon dan BPN Kabupaten Cirebon di ruang Banggar DPRD, Senin (11/11).
Audiensi tersebut, kata Anton, bermula adanya aduan kasus penyerobotan lahan pada lahan milik pribadi oleh PT CEPR di Desa kanci, Blok Siwanter, Kecamatan Astanajapura, atas nama Gilang Ramadhan pada tanggal 28 Oktober 2024.
Sebab, tanah tersebut dibangun Tower 05 SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) 500Kv yang menghubungkan PT CEPR dengan Gardu Induk Tegangan Tinggi PLN di Mandirancan-Kuningan.
BACA JUGA:Belajar Buddhisme Humanistik bersama di Pusat Pendidikan Fo Guang Shan Indonesia
"Atas aduan itu, Komisi III turun tangan turut andil menangani sengketa lahan warga yang melibatkan PT CEPR. Kami pun mengajukan dua opsi untuk menyelesaikan persoalan itu, menggeser tower dan tanah yang terdapat bangunan tower itu di sewa atau dibeli," terangnya.
Hasil audiensi itu juga, kata Anton, DPRD memberi waktu 14 hari kepada PT CEPR untuk menyelesaikan masalah tersebut. Solusi terbaik itu agar hak saudara Gilang bisa terselesaikan dan distribusi listrik oleh PLN juga bisa berjalan dengan baik.
"Intinya audiensi berjalan lancar. Sebab semua pihak dihadirkan," tuturnya.
Politisi Partai Golkar itu juga menyoroti peran PT CEPR dalam penyediaan listrik di wilayah tersebut, mengingat adanya PLTU namun wilayah Cirebon, sepanjang jalur Pantura masih gelap.
BACA JUGA:Skor ESG di S dan P Meningkat, BRI Perkuat Posisi Sebagai Pemimpin Keberlanjutan di Sektor Perbankan
"Ada CSR dari PLTU, CEPR, PLN, dan lainnya harus bisa mewarnai, karena dari Jawa dan Bali saja bisa diterangi, masa di Kabupaten Cirebon gak terang. Ya harus CEPR berpikir posisi Cirebon terang itu bagaimana," paparnya.
Sementara itu, pemilik lahan, Gilang Ramadhan, mengaku sudah lama memperjuangkan hak atas tanahnya di Desa Kanci, Blok Siwanter, Kecamatan Astanajapura. Sebab, tower 05 yang dibangun oleh PT CEPR mengambil sekitar 84 meter persegi dari lahannya.
"Saya ini kan menyuarakan aspirasi, terkait dengan lahan saya yang dipakai untuk tower 5 Sutet Mandirancan CEPR," ungkapnya
"Ini sudah lama berproses dengan laporan ke Ombudsman, laporan ke PLN, namun sampai saat ini belum ada titik temu dan tidak ada penyelesaian baik dari CEPR," kata Gilang.
BACA JUGA:Bergabung Menjadi AgenBRILink, Pendapatan Pelaku UMKM di Simalungun ini Meningkat
Ia berharap kasus yang menimpanya dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan besar seperti PT CEPR agar lebih memperhatikan proses pembangunan dan administrasi.
"Yang dikhawatirkan, bukan hanya saya yang tertimpa kasus ini, tapi banyak warga lainnya di lain tempat, di lain tower memiliki kasus yang sama tapi tidak berani speak up,” pungkasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: