BPMPP Pakai Perizinan Online
CIREBON– Menghindari aksi transaksional dalam birokrasi wani piro, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Kota Cirebon mengubah sistem dan rangkaian proses pelayanan perizinan. Jika sebelumnya melakukan tatap muka dan berdiskusi, kali ini BPMPP akan menerapkan sistem perizinan secara online. Hal ini disampaikan Kepala BPMPP Ir Vicky Sunarya kepada Radar, Selasa (18/3). Segala sesuatu yang menyangkut proses perizinan, tidak lagi dapat dilakukan secara tatap muka. Hal ini, ujar Vicky, bukan karena ingin menghambat calon investor maupun pemohon ijin pada umumnya. Justru langkah ini diambil semata-mata karena ingin memutus mata rantai perijinan transaksional dalam birokrasi wani piro. Juga mempersingkat waktu dalam memberikan pelayanan perijinan. “Saya berharap tidak lagi ada perijinan transaksional. Kalau boleh katakan boleh, kalau tidak bilang tidak,” tegasnya. Vicky menerangkan, setelah menjadi kepala BPMPP beberapa bulan terakhir, dia ingin mewujudkan BPMPP sebagai etalase Kota Cirebon. Dengan demikian, untuk memberikan rasa nyaman dalam berinvestasi di Kota Cirebon, wajah atau etalase kota harus menampakan senyum cerah dengan pelayanan maksimal. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Karena perijinan belum dapat dikatakan bebas dari transaksional,” ucapnya. Salah satu solusi yang akan dilakukan dalam waktu dekat, membuat perijinan secara online. Dalam perizinan online itu, akan dicantumkan pula seluruh persyaratan yang harus dilengkapi dan daftar harga. Setelah dirasakan memenuhi seluruh syarat yang akan diajukan, pemohon ijin dipersilakan mendatangi kantor BPMPP untuk menyerahkan berkas. “Kalau berkas lengkap, hari itu juga langsung diproses dan diajukan ke meja saya,” janjinya. Prinsip mudah dan cepat, menjadi semboyan BPMPP saat ini. Karena itu, pilihan membuat sistem online sudah ditindaklanjuti dengan anggaran pembuatan perangkat lunak dan website resmi. Meskipun demikian, Vicky menyadari masih ada kendala dalam rangkaian sistem perijinan di Kota Cirebon. Salah satunya, karena rekomendasi masih tersebar di beberapa SKPD. Sehingga, pengawasan perijinan tidak dapat dilakukan dalam satu tempat dan satu pintu.”Itu masih menjadi kendala. Kalau menjadi dinas, kita sudah penuh. Paling dengan ditambahkan kata terpadu saja dalam BPMPP menjadi BPMPPT (Terpadu),” terangnya. Saat ini, Vicky mengetahui jumlah berkas pemohon ijin yang masuk setiap harinya. Hal ini menjadi fungsi pengawasan melekat dari Kepala BPMPP terhadap pegawainya. Kepala Bidang Perizinan BPMPP, Hj Haniyati MSi mengatakan, sistem perijinan online bertujuan mempermudah pelayanan. “Tidak ada lagi tatap muka. Ini juga memotong jalur transaksional. Memberikan kepastian waktu dan tarif,” terangnya tentang manfaat perizinan online. Jika berkas lengkap, langsung diajukan kepada sekretaris dan kepala BPMPP untuk ditandatangani. Sebaliknya, jika belum lengkap pasti akan dikembalikan. Rencana pelayanan perizinan online, direncanakan maksimal tahun 2015 sudah mulai. Saat ini, BPMPP sudah memiliki anggaran untuk Sistem Informasi Manajemen (SIM) pelayanan perizinan dan perangkat pendukungnya. Seperti, penataan ruangan, pembuatan server dan piranti lunak lainnya yang mendukung program pelayanan perijinan secara online. Terkait rekomendasi dari beberapa SKPD, Haniyati menjelaskan adanya tim teknis yang memiliki kewenangan penuh dalam membahas dan menentukan rekomendasi. Tim teknis itu, terdiri dari beberapa perwakilan SKPD. “Selama ini tim teknis sudah berjalan baik. Anggotanya beberapa pejabat. Diantaranya dari DPUPESDM, Dishubinkom, Disperindagkop, DPPKD dan Satpol PP,” ucapnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: