PT KAI Tunda Penertiban 32 Kios

PT KAI Tunda Penertiban 32 Kios

JATIBARANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daerah Operasi 3 Cirebon menunda rencana penertiban 32 kios, yang didirikan di atas tanah PT KAI di Stasiun Jatibarang. Penertiban tersebut sedianya akan dilakukan akhir Maret ini. Pengunduran waktu penertiban kios didasarkan atas pertimbangan menjaga kondusivitas daerah menghadapi pemilu legislatif. Langkah tersebut diambil setelah perwakilan pedagang melakukan pertemuan bersama pimpinan PT KAI Daop 3 Cirebon, Selasa (18/3). Dalam pertemuan yang dilakukan perwakilan pedagang yang didampingi Muspika Jatibarang dengan pimpinan PT KAI Daop 3 Cirebon, para pedagang menuntut relokasi sebelum kios-kios yang mereka tempati saat ini dibongkar. Pedagang berdalih, selama ini mereka telah memenuhi kewajiban dengan membayar retribusi dan sewa tanah sesuai kesepakatan. Menurut pedagang, setelah memenuhi kewajiban tersebut maka sudah semestinya memperoleh hak atas kewajiban yang telah terpenuhi itu. “Kami pedagang pasar Jatibarang tidak akan pindah sebelum ada tempat yang disediakan untuk berdagang,” tegas H Yanto, salah seorang pedagang yang kiosnya terancam digusur. Pedagang juga memasang spanduk pernyataan sikap di lokasi yang akan ditertibkan. Diantaranya pedagang menuntut hak relokasi dan memohon perlindungan serta keadilan. Pedagang menyesalkan bila penertiban harus dilakukan, namun belum ada kejelasan relokasi. Mereka berharap agar dinas terkait yang telah menerima retribusi dari para pedagang, segera mengambil langkah menyelamatkan para pedagang. Kepada Radar, Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, menjelaskan bahwa pada dasarnya pihaknya menyetujui penangguhan penertiban yang sedianya akan dilakukan 31 Maret 2014 mendatang. Penundaan penertiban untuk menjaga keamananan daerah menjelang pemilu. “Pelaksanaan penertiban akan dijadwalkan ulang. Kami juga menunggu kesiapan pihak PD pasar Jatibarang dalam menyiapkan relokasi. Selanjutnya pihak PT KAI dan Pemkab Indramayu akan menggelar dialog untuk menyelesaikan persoalan ini,” jelasnya. Menanggapi tuntutan pedagang terkait penundaan penertiban hingga 2015 mendatang, dengan tegas PT KAI menolak. Suprapto mengatakan bila PT KAI tidak bisa menunggu sampai tahun 2015. Ia menyebutkan bahwa selama ini pemilik kios telah menggunakan tanah milik PT KAI dengan sistem sewa kontrak. Sehingga setelah masa sewa kontrak itu selesai, maka pemilik kios harus menyerahkan kembali tanah tersebut kepada PT KAI. “Relokasi pedagang bukan menjadi kewenangan PT KAI. Kami tidak menyediakan kompensasi apapun karena memang dari awal sistemnya sewa kontrak,” pungkasnya. (cip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: