KPU Siap Ladeni

KPU Siap Ladeni

MAJALENGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka mengaku siap menghadapi rencana gugatan DPC Partai Demokrat Majalengka ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran Demokrat dibatalkan menjadi peserta pemilu oleh KPU RI. Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna SAg menuturkan, pihaknya tidak akan menghalang-halangi niatan Partai Demokrat yang berencana melaporkan KPU ke DKPP, lantaran hal itu sudah menjadi hak setiap penyelenggara pemilu. “Silakan saja kalau mau lakukan gugatan. Kita tidak akan melarang, karena itu sudah menjadi hak mereka sebagai peserta pemilu,” terang Supriatna kepada Radar, kemarin (18/3). Mengenai alasan Demokrat tidak mendapatkan pemberitahuan resmi dari KPU Majalengka terkait batasan jam pelaporan dana kampanye tahap II sebagai tindak lanjut dari adanya edaran KPU RI no 104 tahun 2014, sebagaimanya yang diakui oleh DPC Demokrat Majalengka dan kuasa hukumnya. Justru, Supriatna beranggapan jika pihaknya sudah bertindak yang lebih dari sekadar meneruskan surat edaran KPU RI ini dalam bentuk surat edaran lagi, karena justru dia mengaku jika KPU menindaklanjutinya dengan mengundang secara resmi seluruh partai politik (parpol) di Majalengka pada 25 Februari lalu, guna memberikan sosialisasi teknis terkait seluruh poin yang diamanatkan dalam edaran KPU RI No 104/2014 tersebut kepada seluruh parpols. Karena menurutnya, dalam edaran tersebut yang diamanatkan bukan hanya poin yang mengatur batasan waktu akhir pelaporan dana kampanye tahap II pada 2 Maret pukul 18.00 saja. Akan tetapi, ada poin-poin lagi yang perlu dijabarkan secara langung kepada peserta pemilu, agar bisa dipahami oleh semua peserta pemilu, di antara teknis pengisian formulir-formulir pelaporan dana kampanye dan sebagainya. “Siapa bilang tidak diberi tahu, jangan cari alibi buat mengelak. Kita memang tidak mengirimkan surat ederan. Tapi ada surat undangan kepada semua parpol untuk menghadiri sosialisasi teknis tentang apa yang diamanatkan pada edaran KPU RI itu, termasuk soal batasan jam akhir pelaporan dana kampanye tahap II,” sebutnya. Dia pun menyebutkan jika parpol yang hadir dalam sosialisasi teknis tersebut, diberikan salinan surat edaran KPU RI yang dimaksud, sehingga salinan surat edaran KPU RI itu bisa menjadi pegangan soal apa saja yang mesti dilakukan dalam pelaporan dana kampanye tahap II ini, termasuk batasan jam akhir yang diatur hanya sampai pukul 18.00 “Sudah kita undang secara resmi, salah sendiri tidak datang, kalau yang datang sih semua kita kasih salinan surat edaran, termasuk formulir-formulir apa saja yang dibutuhkan untuk menyerahkan laporan dana kampanye. Saya juga sudah ingatkan ketika bertemu orang demokrat pada tanggal 28 Februari) tentang batasan jam yang diatur dalam pelaporan dana kampanye tahap II ini,” ujarnya. Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Demokrat Majalengka Ir Carsa Suhenda sampai saat ini masih melakukan upaya koordinasi dengan pengurus DPP di Jakarta, guna menyiapkan pembelaan atau keberatan terkait pembatalan mereka sebagai peserta pemilu karena terlambat menyerahkan laporan dana kampanye selama beberapa jam. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: