Aniaya Pujaan Hatinya Dengan Sajam, Warga Palimanan Harus Meringkuk di Sel Mapolresta Cirebon
Tersangka MI diamankan Satreskrim Polresta Cirebon.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - MI (34) warga Kecamatan Palimanan ditangkap Polisi dan meringkuk di ruang tahanan Satreskrim Polresta Cirebon setelah tega menganiaya wanita pujaannya menggunakan senjata tajam (sajam)
Tersangka MI nekat melakukan aksinya itu karena kesal karena cintanya ditolak oleh wanita pujaan hatinya yang kemudian menikah dengan orang lain.
Motif kasus ini sangat unik, yakni cinta bertepuk sebelah tangan yang berujung pada aksi penganiayaan.
BACA JUGA:Brazil Sukses Garap Makan Bergizi Gratis dan Energi Terbarukan, Presiden Prabowo Ingin Belajar
BACA JUGA:Indramayu Diterjang Banjir Rob, Bey Machmudin: Diupayakan Normalisasi Sungai dan Pembuatan Tanggul
BACA JUGA:Satreskrim Polresta Cirebon Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Jumlahnya Fantastis
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 2 November 2024 di Blok Petapean RT16 RW06, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
"Pelaku berinisial MI (34), seorang pekerja serabutan, melukai korban dengan senjata tajam jenis parang.”
“Motif dari penganiayaan ini didasari oleh rasa kesal pelaku karena cintanya ditolak oleh korban yang kemudian menikah dengan orang lain,"ungkapnya saat menggelar press conference, Senin 18 November 2024.
BACA JUGA:Hadirkan Ruang untuk Mahasiswa Berinovasi, PT Pegadaian Hadirkan The Gade Creative Lounge di UGJ
BACA JUGA:Cirebon Empowering Mom Kampanyekan Pentingnya Olahraga
Disebutkan Kapolresta Cirebob, pelaku dan korban adalah tetangga sehingga kerap bertemu.
"Korban sempat mengejek pelaku dengan ucapan yang tidak menyenangkan, termasuk menghina warna kulit pelaku.”
“Tidak terima dengan hinaan itu, tersangka MI kemudian menyerang korban beserta suaminya menggunakan parang yang diambil dari rumahnya. Akibatnya, korban mengalami luka serius," sebutnya.
Kombes Pol Sumarni mengatakan, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti dari kasus.
"Barang buktinya antara lain satu bilah parang, kaos biru tua, celana motif kotak-kotak, kemeja batik dan celana krem dengan bercak darah korban," katanya.
BACA JUGA:Handphone Tertinggal di Dashboard Motor Saat Parkir Depan Bengkel, Rekaman CCTV: Raib Dibawa Orang
Kapolresta Cirebon menegaskan, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 354 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
"Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 354 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun," tegasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase