Wacanakan Saksi Bersama
MAJALENGKA – Pemilu legislatif (pileg) 2014, cukup sarat dengan potensi kecurangan. Potensi tersebut, bisa datang dari peserta pemilu, maupun penyelenggara pemilu itu sendiri. Oleh karena itu, sejumlah politisi Majalengka mewacanakan bakal membuat saksi bersama, yang bakal ditugaskan di tiap tempat pemungutan suara (TPS). Salah satu yang mewacanakan saksi bersama ini, adalah Ketua Umum DPD Partai Golkar Majalengka H Yomanius Untung SPd. Menurutnya, bukan berarti pihaknya berprasangka buruk terhadap berjalannya proses pileg 9 April mendatang, melainkan hanya sebuah analisa potensi yang mesti dihindari dan diminimalisasi bersama guna terciptanya demokrasi yang berkualitas. Dia menyebutkan, dalam waktu dekat ini akan menjajaki komunikasi dengan para ketua partai politik (parpol) peserta pemilu, untuk menindaklanjuti direalisasikanya wacana saksi bersama pada pemungutan suara 9 April mendatang. “Pontensi kecurangan itu pasti ada. Baik itu dari peserta pemilu, maupun penyelenggaranya. Saya kira semua harus waspada dan sama-sama berupaya meminimalisasi kecurangan yang bisa saja terjadi di TPS. Oleh karenanya, saya mewacanakan perlu ada saksi bersama,” sebutnya, kemarin (19/3). Saksi bersama tersebut, kata Untung, bukan berarti dari beberapa parpol hanya diwakili oleh satu orang saksi, karena sudah jadi hak semua parpol untuk mendelegasikan saksi ke TPS pada pemungutan suara nanti. Akan tetapi, saksi-saksi tersebut, diseragamkan pemikiran serta pemahaman mereka soal di tahapan mana saja sering terjadinya potensi kecurangan. Misalnya, kata dia, potensi kecurangan tersebut, bisa saja terjadi pada proses pra pemungutan suara, pada saat pemungutan suara, atau pada saat penghitungan suara, yang bisa saja dilakukan oleh peserta pemilu, maupun penyelenggara pemilu itu sendiri. Menurutnya, dalam pileg ini, biasanya proses penghitungan suara relatif lebih lama dari penghitungan dan rekapitulasi suara pilkada. Bahkan, di Pileg 2009 lalu ada yang sampai tengah malam atau dini hari masih melakukan proses penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS. “Kalau proses penghitungan dan rekapitulasi suara pileg bisa sampai tengah malam atau dini hari. Inilah masa-masa rawan, karena kondisi fisik seseorang mungkin tidak terlalu fit jika mesti berpikir sampai larut malam, hanya sekadar memelototi C1. Nah, kalau saksi bersama dari tiap parpol ada kesepakatan, jadi kalau ada yang lelah, bisa istirahat sejenak dan pengawasannya bisa gantian dengan saksi lain,” sebutnya. Di samping itu, kata dia, yang perlu diwaspadai adalah adanya potensi praktek jual beli formulir C6 atau surat undangan memilih ke TPS. “Ada potensi jika pemilih yang enggan datang ke TPS, apalagi yang di daerah pinggiran, form C6 bisa saja diminta oleh oknum tertentu, kemudian menyalahgunakannya. Bisa saja kan, soalnya yang datang ke TPS membawa C6 belum tentu pemiliknya yang asli,” ujarnya. Di samping itu pula, lanjut Untung, biasanya para saksi hanya memperhatikan dan mencatat perolehan suara partai berikut caleg yang mendelegasikannya saja. Mereka kadang tidak menyadari jika di luar itu ada kemungkinan perolehan suara parpol lain yang tidak terkontrol dan tidak tercatat, sehingga bisa saja ada yang menggelembung. Ditegaskannya, dengan saksi bersama yang dibekali pemahaman dan pemikiran yang seragam tersebut, maka dihadapkan pada proses pemungutan maupun penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS, bisa diminimalisasi. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: