Awasi Penggunaan Dana Desa, Mendes PDT Gandeng Kejagung

Awasi Penggunaan Dana Desa, Mendes PDT Gandeng Kejagung

Ilustrasi pemberian dana desa dari Pemerintah Pusat ke Desa.-Pixabay-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa bersinergi dengan melakukan pendampingan dan pengawasan pada tata kelola dana desa.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Yandri saat menerima audiensi Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (JAM-Intel Kejagung) Reda Manthovani di ruang kerjanya, Kamis 28 November 2024.

"Jaksa masuk desa ini bagus untuk pendampingan terkait pengelolaan dana desa. Sebenarnya, kesalahan-kesalahan di Kepala Desa, Pemerintah Desa itu terjadi karena ketidaktahuan mereka terhadap administrasi yang benar," ujar Mendes Yandri.

BACA JUGA:Luar Biasa! Periode Januari-November 2024, PT KAI Daop 3 Cirebon Tertibkan Aset Negara Senilai Rp14 Miliar

BACA JUGA:Rekapitulasi Suara Paslon IDOLA Capai 44,46 Persen, Agung Supirno: Kemenangan Didepan Mata

BACA JUGA:Asep Sukmana Dilantik sebagai Pj Wali Kota Tasikmalaya, Bey Machmudin: Lanjutkan Program Prioritas

Dikatakan, dalam rangka membangun desa membutuhkan dana desa yang sangat besar sekali, dan pengelolaannya harus menggunakan prinsip kehati-hatian.

Maka, kehadiran Jaksa di tengah-tengah masyarakat, diharapkan mampu memberi manfaat dalam mengasistensi aparatur desa.

"Misal perlunya pengawasan pada program ketahanan pangan. Seperti pada program kita yang baru dirapatkan tadi dengan Menko Pangan, yakni desa tematik. Misalnya nanti ada desa tomat, desa nanas," beber mantan Wakil Ketua MPR RI ini.

BACA JUGA:Raih Penghargaan, Taman Cirebon Membawa Dampak Positif pada UMKM

BACA JUGA:Tunaikan Nadzar, Relawan IDOLA RW O5 Kelurahan Drajat Cukur Gundul

BACA JUGA:Unggul 43,45 Persen, PDI Perjuangan Klaim Paslon Beriman Menangkan Pilkada Kabupaten Cirebon

Dia menegaskan, membangun kesadaran hukum di tingkat desa dan pemerintahan desa, tentu tidak cukup dengan program Jaga Desa.

Namun, satuan kerja di daerah diharapkan menggali isu-isu hukum yang berkembang di desa untuk dijadikan bahan penyuluhan hukum di desa.

Termasuk melakukan pembenahan dan perbaikan tentang tata kelola pertanggungjawaban keuangan desa yang lebih simpel, mudah dimengerti dan dilaksanakan.

BACA JUGA:2 Orang Diamankan, Hujan-hujan Tawuran Pelajar di By Pass Cirebon

BACA JUGA:Pleno Rekapitulasi Suara Kecamatan Lemahwungkuk Hari Pertama, Paslon Idola Masih Unggul

Sehingga pemanfaatannya dapat dirasakan secara efektif dan efisien oleh setiap program ekonomi kerakyatan di level desa.

"Perangkatnya ada, lahannya ada, tinggal pendampingan dari Jaksa yang perlu kita jalin bersama. Komitmen ini akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di desa," kata mantan Anggota DPR RI itu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase