Korban 30 Kuwu se-Cirebon, DK Gunakan Ongkos Umroh untuk Trading Emas

Korban 30 Kuwu se-Cirebon, DK Gunakan Ongkos Umroh untuk Trading Emas

DK, tersangka penipuan umroh kuwu di Kabupaten Cirebon, uang dipakai trading emas.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Polisi membongkar kasus penipuan travel umroh dengan korban 30 kuwu di Kabupaten Cirebon.

Dalam kasus ini polisi telah menangkap satu orang tersangka berinisial DK yang merupakan freelance di sebuah biro perjalanan umroh.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, Jumat, 29 November 2024, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan, bahwa kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2021.

Namun tersangka sembat buron hingga masuk daftar pencarian orang alias DPO. 

BACA JUGA:Kejari Tangani Korupsi Sektor Perbankan, Tiga Orang Ditahan Termasuk Eks Pimpinan Bank

BACA JUGA:Majukan Pendidikan Indonesia, Yamaha Resmikan SMK Kelas Khusus SMK Mekanik Cibinong

“Laporannya sudah sudah lama, itu dari tahun 2021 dan karena yang bersangkutan (tersangka DK) ini DPO, baru bisa kita selesaikan sekarang,” ujar Sumarni kepada wartawan. 

Kombes Sumarni menjelaskan, bahwa kasus ini bermula ketika 30 kuwu di Kabupaten Cirebon mendapatkan reward umroh dari Pemkab Cirebon pada tahun 2020.

Reward tersebut diberikan kepada 30 kuwu terpilih yang berhasil memenuhi target pendapatan dari sektor pajak.

“Yang memenuhi target pajak diberi reward umroh. Nah, hadiah ini sudah diberikan, sudah ditransfer ke masing-masing rekening kuwu,” tutur Sumarni.

BACA JUGA:Update Peringkat FIFA: Timnas Indonesia Tempel Ketat Vietnam

BACA JUGA:Antisipasi Banjir di Tiga Kecamatan, Pemkab Cirebon Beri Bantuan Perahu

Sementara itu, lanjut Kapolresta, tersangka DK mengetahui informasi mengenai hadiah umroh untuk para kuwu tersebut. 

Kemudian DK menawarkan kepada para kuwu pemenang reward agar berangkat umroh melalui biro perjalanan tempatnya bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: