Ikoma-PNBP yang Heboh di IAIN Cirebon
BERDASARKAN catatan Radar Cirebon, korupsi dana Ikoma dan PNBP di IAIN SNJ Cirebon melibatkan lima terdakwa. Seluruhnya telah divonis dengan rata-rata 4 tahun penjara. Meraka terjerat pasal 2 dan pasal 3 undang-undang pemberantasan korupsi. Modus yang dilakukan para terpidana dana Ikoma dan PNBP IAIN Syekh Nurjati Cirebon periode 2007-2009 itu manipulasi data agar tidak diketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dijelaskan Kasi Intel Kejari Cirebon, Paris Manalu, terdakwa Abdul Karim menyuruh terdakwa Adib Purnawan membuat dokumen tentang data PNBP yang jumlahnya lebih kecil bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun sebelumnya. Dan, lebih kecil dari hasil penghitungan berdasarkan potensi jumlah mahasiswa yang ada. Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, terdakwa dapat memperkirakan penerimaan PNBP tahun akan datang, didapat dalam jumlah lebih besar dari target yang ditentukan oleh ketua IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Terpidana melaporkan realisasi penerimaan PNBP tahun berjalan dalam laporan triwulan dan laporan keuangan IAIN tidak sesuai jumlah keseluruhan yang diterima melainkan hanya sesuai jumlah yang disetorkan ke kas negara. Sebagai contoh, modus yang dilakukan tahun 2007 realisasi penerimaan PNBP sebesar Rp4.545.405.000, oleh para terdakwa dilaporkan dalam triwulan keempat 2007 hanya sesuai jumlah setoran ke kas negara, yakni sebesar Rp2.753.600.000, karena mengetahui sisanya digunakan langsung, tahun 2008 mengusulkan PNBP sebesar Rp3,2 miliar. Namun, realisasi PNBP tahun 2008 sejumlah Rp5,7 miliar. Hal tersebut berlangsung hingga 2009. Kerugian Negara terhitung mencapai mencapai Rp6,6 miliar. Sementara dalam kasus penyelewengan dana pengadaan alat untuk proyek Education Management Information System (EMIS) di IAIN Syekh Nurjati Cirebon pada 2010 lalu, tiga terpidana telah dijatuhkan vonis penjara. Modus operandi yang digunakan, proyek tersebut dibuat dengan harga barang-barang yang ditinggikan. Seperti server dan lainnya. Ketiga terpidana itu masing-masing mendapatkan hukuma penjara 2 hingga 4 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp50 juta. (ysf) NEGARA RUGI 6 MILIAR -Korupsi dana Ikoma dan PNBP di IAIN SNJ Cirebon melibatkan lima orang -Seluruhnya telah divonis dengan rata-rata 4 tahun penjara dan kini mendekam di LP Sukamiskin Bandung -Para terpidana memanipulasi data dana Ikoma dan PNBP periode 2007-2009 agar tidak diketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) -Kerugian negara mencapai mencapai Rp6,6 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: