Fix! Hasil Rekapitulasi Pilkada Kota Cirebon 2024, Paslon Edo-Farida Menang di 5 Kecamatan
Pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Cirebon nomor urut 3 yakni Effendi Edo-Siti Farida Rosmawati menang Pilkada Kota Cirebon 2024.-Dedi Hariyadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Polkada serentak tingkat Kota Cirebon, Senin 2 Desember 2024
Dalam rapat pleno tersebut, pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Cirebon nomor urut 3 Effendi Edo-Siti Farida menyapu bersih keunggulan perolehan suara terbanyak di semua Kecamatan dengan 77.755 suara.
Disusul paslon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon nomor urut 2 Eti Herawati-Suhendrik di peringkat kedua dengan 47.462 suara.
BACA JUGA:PMPLand Hadirkan 426 Rumah di Pabedilan Kabupaten Cirebon
BACA JUGA:Mau Liburan Tahun Baru, Simak Nih Ide Outfit Berlibur di Penghujung Tahun
BACA JUGA:Kampung Qur'an Cirebon dan SBC Gelar Pendampingan Kewirausahaan
Serta, paslon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon nomor urut 1 Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati di posisi ketiga dengan 29.303 suara.
Seluruh saksi yang didelegasikan oleh ketiga paslon di rapat pleno kali ini, menyatakan clear saat satu per satu PPK Kecamatan membacakan hasil akhir rekao penghtiungan suara dalam rapat pleno ini.
Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko mengatakan, setelah merampungkan tahapan rekapitulasi suara tingkat Kota Cirebon, pihaknya menunggu laporan apakah ada saksi atau tim paslon yang melayangkan gugatan atau tidak.
Dalam aturannya, gugatan terhadap hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi (MK)diberi kesempatan maksimal 3 hari setelah pelaksamaam rapat pleno hasil rekapitulasi. Khusus untuk hasil Pilwalkot.
BACA JUGA:Alih Fungsi Gudang Jadi Gereja di Kota Cirebon, Pj Walikota Akui Hal Ini Terkait Surat
BACA JUGA:Kasus Keracunan Massal Puskesmas Cangkol Kota Cirebon Sampai Mana? Begini Respons Pj Walikota
"Kalau rapat pleno hari ini selesai malam ini sebelum pukul 00.00 WIB, maka gugatan tiga hari itu terhitung hari ini."
"Tapi kalau tidak rampung hingga malam ini dan nyeberang ke hari Selasa maka gugatan terhitung besok Selasa," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase