NR Teller BPR Majalengka Tersangka Penggelapan Rp1,4 Miliar Ditangkap Kejaksaan

NR Teller BPR Majalengka Tersangka Penggelapan Rp1,4 Miliar Ditangkap Kejaksaan

Konferensi pers yang dilaksanakan oleh Kejari Majalengka pada Rabu (4/12), terungkap NR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.-Baehaqi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM  – Wanita berinisial NR, Teller BPR Majalengka Cabang Bantarujeg ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.

NR, teller BPR Majalengka ditangkap dengan dugaan kasus penggelapan dana nasabah dengan kerugian negara mencapai Rp1,4 Miliar.

Kejari Majalengka menggelar konferensi pers penangkapan NR pada Rabu, 4 Desember 2024. Disebutkan bahwa NR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyelewengan atau penggelapan yang dituduhkan kepada NR merugikan uang negara hingga miliaran rupiah.

BACA JUGA:Seorang Pria Tewas Tertemper Kereta Api di Krucuk Cirebon, Belum Diketahui Identitasnya

BACA JUGA:Sejarah dan Kisah Mistis Goa Sanghyang Tikoro Wisata Alam Bandung, Disebut Gerbang ke Dunia Lain

Teller BPR Majalengka Cabang Bantarujeg ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2020. Total dana yang digelapkan oleh tersangka mencapai Rp 1.430.712.496.

Dijelaskan Wawan Kustiawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, melalui Kasi Intel Moch Ridwan Dermawan, tersangka NR bekerja sebagai teller.

Informasi sementara menyebutkan bahwa terdapat 116 nasabah BPR Majalengka Cabang Bantarujeg yang menjadi korban kejahatan NR.

Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan cara mencatat transaksi fiktif. 

BACA JUGA:Merasa Sedih dan Putus Asa, Coba 5 Tes Kesehatan Mental Online Berikut Ini

BACA JUGA:Tes Kesehatan Mental, Kenali DASS 21 dan 42 yang Memiliki Skala 0 sampai 3

Akibatnya, BPR Majalengka Cabang Bantarujeg harus mengganti dana nasabah yang hilang dengan menggunakan Dana RRA (Rupa-Rupa Aktiva).

"Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik Kejari Majalengka telah memeriksa sekitar 26 orang saksi," kata Ridwan kepada wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: