KPU Sukses Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

KPU Sukses Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

BERJALAN LANCAR: Tahapan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2024, Pilgub dan Pilbup Cirebon berjalan lancar.-Samsul Huda-radarcirebon.com

SUMBER, RADARCIREBON.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon sukses menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gunernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Cirebon.

Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 02, H Imron dan H Agus Kurniawan Budiman, yang diusung oleh PDI Perjuangan serta Partai Nasdem, keluar sebagai pemenang Pilbup Cirebon dengan perolehan 426.323 suara.

Di posisi kedua, paslon 04, Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana mengantongi 297.531 suara. Sementara itu, paslon 03 Hj Wahyu Tjiptaningsih dan H Solichin meraih 183.467 suara, disusul paslon 01 Rahmat Hidayat serta Imam Saputra berada di urutan terakhir dengan 69.771 suara.

Rapat pleno yang digelar di Convention Hall Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) berlangsung secara maraton dari Rabu (4/12) pukul 09.30, hingga Kamis dini hari (5/12) pukul 01.00.

BACA JUGA:Sempat Panas saat Pj Bupati Kuningan Datang, Warga Ahmadiyah: Kami Diinjek-injek!

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati SH mengungkapkan, proses rekapitulasi berjalan lancar dan aman, meskipun diwarnai aksi walk out (WO) oleh salah satu saksi.

"Kami telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi suara dengan teliti. Semua keputusan diambil setelah pencermatan oleh Bawaslu dan para saksi. Rekapitulasi selesai pada pukul 00.23," jelas Esya.

Esya juga menjelaskan, hasil rekapitulasi Pilgub akan diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, salinan hasil Pilbup Cirebon akan disampaikan ke KPU Provinsi Jabar. "KPU Kabupaten Cirebon kini fokus menyelesaikan administrasi terkait hasil Pilbup ini," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa KPU Kabupaten Cirebon siap menghadapi potensi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Jika ada paslon yang merasa dirugikan, mereka memiliki waktu 3x24 jam setelah keputusan ini untuk mengajukan gugatan ke MK. Kami siap menghadapi segala konsekuensi sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (sam/adv)

BACA JUGA:Kuningan Memanas, LBH Kecam Tindakan Pemerintah dan Aparat Larang Kegiatan Ahmadiyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: