Mobil Tanpa Plat Nomor Ngacir di Jalan Raya
CIREBON - Sebuah mobil jenis minibus ngacir di jalan raya tanpa menggunakan plat nomor yang menempel di mobil tersebut. Pantauan radarcirebon.com pada hari Sabtu (22/3) di perempatan lampu merah Plered, sekitar pukul 09.30 WIB, tidak jelas ada berapa orang yang berada di mobil tersebut. Mobil warna putih itu melaju dari arah Sumber menuju ke Plumbon dan melewati jalan raya Fatahillah, di duga mobil tersebut merupakan mobil baru. Sisi lain, undang-undang lalu lintas mengharuskan setiap kendaraan yang melaju di jalan raya wajib mengenakan plat nomor di kendaraan tersebut. Dalam pasal 280 UU 29/2009 tegas dinyatakan setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yang kita kenal dengan sebutan \"Pelat Nomor\". Adapun bunyi pasal tersebut di atas adalah: \"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).\" Sementara itu, didalam pasal 68 ayat 1 berbunyi: \"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.\" Yang dimaksud dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor memuat identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan dan masa berlaku (pasal 68 ayat 2). Sementara Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku (pasal 68 ayat 3). TNKB sendiri harus memenuhi syarat bentuk, cara pemasangan, ukuran, dan warnanya. (srp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: