Dugaan Pelecehan Seksual: Mahmud Jawa Menyerang Balik, Ini Langkah Hukum yang Akan Dilakukan

Dugaan Pelecehan Seksual: Mahmud Jawa Menyerang Balik, Ini Langkah Hukum yang Akan Dilakukan

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Mahmud Jawa, bersama kuasa hukum membantah tuduhan pelecehan seksual. Foto:-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMAnggota DPRD Kabupaten Cirebon Mahmud Jawa siapkan langkah serangan balik.

Dia tidak terima dan merasa telah difitnah dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang telah dilaporkan ke polisi oleh IN (27), seorang SPG rokok.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi Partai Demokrat itu sudah didampingi oleh pengacara. Dia akan melaporkan balik IN dan pemilik akun X (dulu Twitter) @Calliope lato.

Menurut Mahmud, SPG rokok inisial IN dan pemilik akun @Calliope lato telah menyebar fitnah dan mencemarkan nama baiknya.

BACA JUGA:Pasien Penyakit Paru Tidak Perlu Disuntik Lagi, Cukup Minum Obat

BACA JUGA:Urutan Kejadian Versi IN, Korban Dugaan Pelecehan Oleh Anggota Dewan Cirebon

Upaya hukum yang akan ditempuh Mahmud Jawa ini diketahui dari hasil investigasi yang telah dilakukan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cirebon.

Laporan hasil investigasi tersebut memuat sejumlah poin. Antara lain disebutkan bahwa Mahmud akan membuat laporan balik ke polisi.

“Bahwa kemudian oleh karena peristiwa disangkakan tersebut tidak pernah terjadi,” demikian bunyi laporan tersebut. 

“Maka Sdr. Mahmud Jawa membela diri dan akan melakukan Upaya-upaya hukum terhadap Pemilik akun (@Calliope lato) yang telah melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan tersebut ke Polresta Cirebon,” imbuh laporan investigasi tersebut. 

BACA JUGA:Ingin Mencari Bulan yang Baik untuk Menikah? Inilah 5 Pilihan Bulan Terbaik untuk Menikah Menurut Islam

BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Seksual: Kronologi Versi Mahmud Jawa, SPG Rokok Terima Uang Lalu Ngajak Karaoke

“Sdr. Mahmud Jawa juga akan melaporkan balik pelapor, termasuk melaporkan pemilik akun (@Calliope lato) yang telah mencemarkan nama baik Mahmud Jawa melalui media sosial, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 127 UU ITE,” lanjut laporan itu.

Diberitakan sebelumnya, IN seorang SPG produk rokok mengaku telah dilecehkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Cirebon inisial MJ pada Jumat, 6 Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: