Soal Mutasi dan Rotasi, Begini Penjelasan Pj Bupati Cirebon
TUNGGU RESTU: Pj Bupati Cirebon Drs H Wahyu Mijaya SH MSi masih menunggu persetujuan dari Kemendagri dan BKN untuk mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon, kemarin.-DISKOMINFO -radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon telah mengajukan izin mutasi dan rotasi jabatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusul kekosongan sejumlah jabatan dan selesainya uji kompetensi eselon II.
Penjabat (PJ) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi mengungkapkan, proses perizinan sedang berjalan.
“Kami sudah mengajukan izin mutasi dan rotasi kepada Kemendagri setelah pelaksanaan uji kompetensi eselon II selesai. Apakah nanti mendapat izin atau tidak, itu sepenuhnya wewenang Kemendagri,” ujar Wahyu Mijaya kepada Radar Cirebon, Selasa (10/12).
Saat ini, Pemkab Cirebon juga menantikan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Proses pengajuan ke Kemendagri dan BKN sedang berjalan. Kami masih menunggu keputusan, baik untuk persetujuan teknis dari BKN maupun izin pengisian jabatan dari Kemendagri,” jelas Wahyu.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat itu menegaskan, Pemkab Cirebon siap menjalankan keputusan apapun yang diberikan oleh Kemendagri dan BKN.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Bentani Hotel and Residence Pesanan Kamar Meningkat
BACA JUGA:Simulasi Vertical Rescue Jadi Hiburan Dadakan Karyawan Pabrik di Kuningan
BACA JUGA:Pemprov Jabar Dorong Optimalisasi IPAL di TPPAS Sarimukti
“Jika izin diberikan, mutasi dan rotasi akan segera dilaksanakan. Namun, jika tidak, kami akan mengikuti arahan kebijakan dari kementerian,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkab Cirebon telah menggelar uji kompetensi (ujikom) eselon II dalam dua tahap. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: