Polisi Sudah Periksa Panitia Pilkades Mekarjaya
MAJALENGKA – Polemik Pilkades Mekarjaya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka mulai babak baru. Pengacara mantan kuwu Safrudin, Agus Setiawan SH menjelaskan dokumen atau berkas yang diduga terdapat kejanggalan sudah didalami pihak berwenang. Pihaknya pun mendapatkan keterangan dari pihak kepolisian bahwa sudah ada tiga orang panitia pemilihan kepala desa yang diperiksa. “Dokumen atau berkas itu sudah diajukan ke mapolres untuk dilakukan pendalaman kasus dugaan pemalsuan. Kemudian tiga orang sudah diperiksa pada Selasa (18/3) kemarin,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (21/3). Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kata Agus, hasil pemerikasaan tiga orang tersebut bahwa panitia pemilihan kuwu mengakui jika kelengkapan surat atau dokumen dari kuwu definitif dibenarkan berdasarkan keterangan yang dikeluarkan dari sekolah mengenai ijazah, serta keterangan-keterangan lainnya. Namun, sejatinya dalam kasus ini yang harus ditelusuri lebih jauh mengenai pembuatan atau penerbitan akta kelahiran dari kuwu terpilih. Pasalnya, hal itu sebagai salah satu kunci dasar dari sejumlah dokumen yang lainnya. Kelengkapan persyaratan dokumen yang lain bisa dicocokkan hanya dengan akta. “Salah satu syarat dalam pembuatan akta adalah buku nikah orang tua dari pembuat akta itu. Terlebih mereka bertiga membenarkan bahwa persyaratan itu berdasarkan keterangan yang ada,” jelasnya. Hanya saja, pihak kepolisian masih belum terlalu jauh terkait pemeriksaan dokumen akta kelahiran. Karena berdasarkan dugaan kejanggalan dari dokumen tersebut tergugat memakai nama orang tua yang berbeda. Hal itu yang perlu ditelusuri lebih jauh lagi. Pihaknya juga sampai saat ini belum mengetahui terkait pemeriksaan indikasi pemalsuan tersebut oleh pihak kepolisian. “Kita tunggu perkembangan lanjutannya seperti apa. Nanti kita informasikan lagi,” tandasnya. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: