Demo di Kantor Bupati, Segini Kenaikan UMK 2025 yang Dituntut Buruh Cirebon

Demo di Kantor Bupati, Segini Kenaikan UMK 2025 yang Dituntut Buruh Cirebon

Ratusan buruh melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Cirebon, Kamis (12/12/2024). Foto:-Cecep Nacepi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMBuruh Cirebon menggelar demo di Kantor Bupati menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2025.

Demo pada Kamis, 12 Desember 2024 ini diikuti ratusan orang buruh dari seluruh Kabupaten Cirebon

Mereka tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Garteks Cirebon Raya. 

Tak tanggung-tanggung, dalam aksi unjuk rasa tersebut para buruh menuntut kenaikan UMK 2025 sebesar 15 persen.

BACA JUGA:Peringatan BMKG untuk Kota Cirebon, Apa yang Akan Terjadi di Akhir Desember hingga Februari?

BACA JUGA:Kejari dan Tim Ahli Kembali ke Gedung Setda Kota Cirebon, Kasi Intel Sebut Bagian yang Membahayakan

Dikatakan oleh Ketua SBSI Garteks Cirebon Raya, Masroni, pihaknya menggelar aksi demonstrasi agar pemerintah mau menerima masukan dari para buruh.

Masroni menegaskan, bahwa para buruh menginginkan penyesuaian kenaikan UMK, yaitu disesuaikan dengan sektor pekerjaan yang ada. 

Seperti untuk sektor 1 naik 15 persen, sektor 2 naik 10 persen, dan sektor 3 naik 5 persen. 

Dia menambahkan, bahwa sektor pekerjaan sektor 1 meliputi perusahaan kimia, pihaknya menginginkan naik 15 persen.

BACA JUGA:Daftar UMP 2025 di 6 Provinsi Pulau Jawa, Jabar Kedua Terbawah

BACA JUGA:Upah Minimum Provinsi Jabar 2025 Naik 6,5 Persen Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024

Sedangkan sektor 2 yang meliputi garmen dan sepatu naik 10 persen, serta sektor 3 yang meliputi makanan naik 5 persen.

Pihaknya juga meminta kepada pemerintah agar menerapkan Permen Nomor 16 Tahun 2024 tentang UMK yang sudah diputuskan oleh MK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: