Jangan Buru-buru Mutasi
SUMBER - Isu mutasi pejabat usai Bupati H Sunjaya Purwadi dan Wakil Bupati H Tasiya Soemadi dilantik terus mengemuka. Sejumlah kalangan pun menyikapinya hal tersebut secara beragam. Kepada Radar, kepala bagian organisasi Drs Rd Chaidir Susilaningrat kepada Radar enggan berkomentar banyak terkait isu tersebut. Chaidir hanya menyampaikan bahwa salah satu isi dari reformasi birokrasi (RB) adalam menempatkan jabatan berdasarkan dengan kompetensi dan kinerja. \"Saya tidak bisa komentar, karena hal itu adalah kewenangan Baperjakat. Intinya didalam RB itu salah satunya menampatkan jabatan sesuai dengan kompetensi dan kinerja,\" ujarnya. Sebelumnya Sekretaris Dinas Cipta dan Tata Ruang (DCKTR) Ir H Hermawan MM mengatakan, transaksional dalam mutasi sudah bukan hal yang aneh lagi. Pada gaya kepemimpinan bupati sebelumnya, jual-beli jabatan sudah bukan rahasia umum. \"Iya lah makanya dari dulu saya tidak naik-naik, sudah tua begini dan mau pensiun masih jadi sekretaris saja. Sedangkan yang lebih muda dari saya sudah naik duluan.Saya inginnya bupati yang baru harus ada perubahan. Sistem itu dihilangkan,\" tukasnya. Sementara itu, Forum Aktivis Muda Cirebon Raya (FAM CIRA), Ivan Maulana menyarankan agar bupati baru tidak terburu-buru melakukan mutasi besar-besaran. Sebab dipastikan akan banyak pandangan dan pernyataan yang negatif. \"Sudahlah jangan terburu-buru. Kita kan masih mendengar betul apa jargon kampanye mereka, bahwa mereka akan profesional dan mengedepankan RB. Kalau misalkan dilanggar sama saja sudah ingkar janji,\" tegasnya. Lanjut dia, saat Baperjakat dan bupati menggelar mutasi dan rotasi juga sudah tidak bisa asal-asalan. Karena untuk tatanan birokrasi sudah diatur dalam undang undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kalaupun ada, bupati dan Baperjakat harus melakukan lelang jabatan secara transparan (terbuka) serta melakukan assesment beradasarkan hasil kinerja, kemudian yang bersangkutan (calon pejabat) harus menawarkan visi dan misi. \"Kalau mutasi tetap mengedepankan uang dan transaksional itu artinya RB dan ASN gagal. Bupati sudah melanggar dan menabrak aturan yang ada. Jadi saya harap pak Bupati jangan dulu melakukan mutasi,\" paparnya. (via)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: