Termasuk Saka Tatal, Nasib Terpidana Kasus Vina Cirebon Diputuskan MA Hari Ini

Termasuk Saka Tatal, Nasib Terpidana Kasus Vina Cirebon Diputuskan MA Hari Ini

salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, Rivaldi, saat akan menjalani sidang PK di PN Cirebon beberapa waktu lalu. Foto:-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMNasib terpidana kasus kematian Vina Cirebon diputuskan hari ini oleh Mahkamah Agung (MA). 

Kepastian ini diketahui dari pengumuman yang disampaikan Humas MA secara broadcast. 

Pesan dari Humas MA ini diterima Redaksi Radarcirebon.com pada Senin pagi, 16 Desember 2024.

Di dalam pesan tersebut MA mengundang para wartawan dan media untuk mengikuti konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Hasil Sidang PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Keluarga Vina yakin Ditolak MA

BACA JUGA:Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Saksi Ahli Azmi Syahputra Bicara Soal Peradilan Sesat

Konferensi pers ini akan dilaksanakan hari ini, Senin (16/12/2024) pukul 12.30 WIB. 

Selain digelar secara luring, MA juga menggelar konferensi pers secara daring dan dapat disaksikan secara streaming.

Dijelaskan Humas MA, bahwa konferensi pers tersebut terkait dengan putusan Peninjauan Kembali alias PK terhadap terpidana kasus Vina Cirebon.

“Kami dari biro hukum dan humas MA mengundang rekan2 media baik media cetak, elektronik dan online untuk hadir dalam konferensi pers mengenai PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) VINA CIREBON,” demikian bunyi pesan MA yang diterima Radarcirebon.com.

BACA JUGA:BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca di Jawa Barat dan Jawa Tengah demi Mengantisipasi Hal Ini

BACA JUGA:Modifikasi Fazzio Hybrid Ini Tampil Retro Futuristic Ala Skutik Kalcer yang Kental dengan Japan Vibes

“Acara konfrensi pers ini akan streaming dikanal youtube humas Mahkamah  Agung dan juga live IG humasmahkamahagung,” imbuh pesan tersebut.

Untuk diketahui, saat ini terdapat 7 terpidana kasus Vina Cirebon. Mereka adalah Sudirman, Hadi, Jaya, Supriyadi, Eka, Eko Ramadhani, dan Rifaldi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: