MA Putuskan Menolak PK Terpidana Kasus Vina dan Eky, Farhat Abbas: Cari Hakim yang Takut Tuhan
Farhat Abbas, Ketua Tim Kuasa Hukum Saka Tatal menanggapi putusan MA yang menolak PK para terpidana kasus kematian Vina dan Eky, Senin 16 Desember 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus kematian Vina dan Eky Cirebon, membuat Farhat Abbas selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Saka Tatal kecewa.
Dikonfirmasi radarcirebon.com, putusan MA tersebut juga membuat Farhat Abbas dan Tim kuasa hukum Saka Tatal prihatin.
"Bagi kami apapun putusan MA terkait penolakan PK, klien kami yakni Saka Tatal tetap bebas dan tidak di penjara.”
“Dan kami sangat turut prihatin dengan ditolaknya PK ketujuh terpidana seumur hidup oleh MA hari ini karena ketujuh terpidana tidak mendapat keadilan. Dan penderitaan mereka (terpidana) yang tidak bersalah ini jadi hukuman permanen," ungkapnya.
BACA JUGA:Aston Cirebon Juara Dua di Archarity Run 2024
BACA JUGA:Dua Organisasi Sayap Partai Demokrat Kritisi Sikap Kader yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Dikatakan Farhat, sejak awal pihaknya terjadi sedikit konflik saat mengajukan PK.
"Memang sejak awal saya mengajukan PK Saka Tatal ada sedikit konflik dimana ada beberapa saksi kami yang ditahan tidak diajukan sehingga mengurangi kesempurnaan PK," katanya.
Menurut Dia, keputusan MA tersebut dinilai terburu-buru.
"Walaupun klien kami Saka Tatal tetap bebas, apa yang terjadi saat ini (putusan MA) terlalu buru-buru," ucapnya.
Ditolaknya PK Saka Tatal, Farhat Abbas meminta seleksi terhadap hakim diperketat kembali, agar hakim di Indonesia berani mengambil keputusan sesuai dengan fakta yang ada.
BACA JUGA:Kuasa Hukum: Tujuh Terpidana Kasus Vina dan Eky Menolak Ajukan Grasi
BACA JUGA:Pembongkaran Gerbang Tol Palimanan Cipali Resmi Selesai
"Saya merasa perlu di kaji kembali tes seleksi hakim Agung, di cari hakim-hakim yang takut Tuhan dan berani membebaskan orang-orang yang tidak bersalah," pungkasnya.
Diberitakan radarcirebon.com sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana kasus Vina Cirebon.
Dalam catatan kepaniteraan Mahkamah Agung, terdapat 2 putusan PK dari 2 pengajuan yang sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Cirebon.
Keputusan pertama adalah atas nomor perkara 3/Pid.B/2017/PN CBN. MA mengeluarkan putusan nomor 198 PK/PID/2024.
BACA JUGA:Putusan MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Vina dan Eky, Toni RM: Saya Kaget
BACA JUGA:PDI Perjuangan Pecat 27 Anggota, Termasuk Jokowi, Gibran dan Bobby
PK tersebut diajukan pemohon Eko Ramdhani alias Koplak bin Kosim, Rivaldi Aditya Wardana alias Andika bin Asep Kusnadi.
Ketua Majelis Hakim MA, Dr Drs Burhan Dahlan SH MH, Anggota Majelis Hakim 1 Yohanes Priyana SH MH dan Anggota Majelis 2 Sigid Triyono SH MH memutuskan menolak peninjauan kembali alias PK dari para terpidana.
Hakim MA juga mengeluarkan putusan atas perkara nomor 4/Pid.B/2017/PN CBN yang diajukan oleh Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriadi.
Pada perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Drs Burhan Dahlan SH MH, Anggota Majelis 1 Jaya Supriadi SH MHum dan Sigid Triyono SH MH, diputuskan majelis hakim juga tolak PK dari para terpidana. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase