MK Jadwalkan Sidang Perdana Sengketa Pilkada Awal Januari 2025

MK Jadwalkan Sidang Perdana Sengketa Pilkada Awal Januari 2025

Mahkamah Konstitusi -istimewa-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengagendakan sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur, Bupati dan Walikota pada 8 Januari 2025 mendatang.

Dalam sidang perdana tersebut, MK akan melakukan pemeriksaan pendahuluan terkait materi gugatan yang dilayangkan oleh penggugat.

Pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.

"Tahapan: Pemeriksaan pendahuluan. Kegiatan: Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Jadwal: 8–16 Januari 2025," demikian dikutip dari Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, Kamis.

BACA JUGA:Polresta Cirebon Kembalikan Sepeda Motor yang Digelapkan kepada Sang Empunya

BACA JUGA:14 Jenis Pekerjaan, Peluang Kerja di Jepang Program Tokutei Ginou, Cek Syarat dan Ketentuannya

BACA JUGA:Kerja di Jepang, 6 Pekerjaan dengan Gaji Rp13 Sampai Rp35 Juta: Punya Hak Setara Pekerja Lokal

Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025. 

Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.

Kemudian, hakim konstitusi dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 5–10 Februari 2025. 

RPH ini untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara.

BACA JUGA:Bey Machmudin Ikuti Rakor Bersama Menteri Tito Karnavian

BACA JUGA:Pilihan Tempat Staycation di Kuningan, Jawa Barat: Harga dan Fasilitas

BACA JUGA:Direktur SDM dan Penunjang Bisnis Pertamina Patra Niaga Pastikan Kesiapan Satgas Nataru di Wilayah JBB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase