MK Jadwalkan Sidang Perdana Sengketa Pilkada Awal Januari 2025

Mahkamah Konstitusi -istimewa-radarcirebon.com
BACA JUGA:Pertamina Resmikan Bale Karesmen Sebagai Ruang untuk Anak Muda Mengenal Kesenian
"Hingga hari ini kami juga belum tahu persis apakah sudah 100 persen penetapan perolehan suara oleh KPU."
"Misalnya, kalau ada KPU di daerah yang masih melakukan PSU, penetapan perolehan suara baru saja ditetapkan. Kalau ada yang ajukan perkara, tetap harus diterima," jelas Enny.
Dilihat dari laman resmi MK, total permohonan sengketa pilkada per Kamis pukul 14.50 WIB adalah 310 permohonan.
Dengan rincian 21 permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur, 240 permohonan menyoal hasil pemilihan bupati, dan 49 permohonan lainnya terkait pemilihan wali kota. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase