DPRD Kawal Aspirasi Buruh, Kajian UMSK Ditargetkan Rampung Awal 2025
KAWAL. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori MSi memastikan akan mengawal aspirasi para buruh.-Samsul Huda-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM – DPRD Kabupaten Cirebon komitmen mengawal aspirasi buruh terkait implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 dan tuntutan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori MSi menyampaikan ada tiga poin utama yang dibahas bersama asosiasi buruh. Pertama, pemerintah daerah telah melaksanakan amanah Permenaker 16 Tahun 2024 sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, yakni menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen.
"Kedua, buruh meminta agar Kabupaten Cirebon menerapkan UMSK, yang nilai standarnya lebih tinggi dari UMK," ujar RHB sapaan akrab R Hasan Basori, kepada Radar.
Menurutnya, penetapan UMSK memerlukan kajian mendalam karena melibatkan berbagai indikator, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, kontribusi sektor unggulan, serta kesepakatan antara pengusaha dan buruh.
BACA JUGA:Kisah Wajari, 14 Tahun Jadi Porter di Stasiun Kejaksan Cirebon, Begini Suka Dukanya
“Kita perlu menentukan sektor unggulan di Kabupaten Cirebon, melihat subsektor potensial dalam jangka panjang, dan melakukan kajian mendalam," terangnya.
RHB juga meminta dinas terkait segera mengumpulkan data pendukung dan menggelar diskusi dengan seluruh pemangku kepentingan agar mendapatkan nilai UMSK yang tepat.
"Ketiga, komposisi Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) juga menjadi sorotan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, masih ada asosiasi buruh yang belum terakomodasi dalam DPK. Ia meminta pemerintah daerah memastikan serikat buruh yang memenuhi kriteria dapat masuk dalam komposisi DPK periode berikutnya, yang berakhir pada 2026.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi bjb Syariah Sumber Cirebon, Kubu J Melawan, Sebut Ada Tekanan dan Dikorbankan
DPRD menargetkan kajian UMSK selesai pada triwulan pertama 2025. "Kita harap sebelum April 2025, kajian sudah rampung sehingga ada kesepakatan untuk menentukan angka UMSK," jelasnya.
Ia menegaskan, penetapan UMSK harus mempertimbangkan daya beli masyarakat serta potensi investasi di Kabupaten Cirebon. "Investasi juga harus dijaga agar pertumbuhan ekonomi tetap positif," tuturnya.
RHB menambahkan bahwa perwakilan buruh menyambut positif beberapa poin yang telah dibahas itu. "Mereka memahami bahwa aspirasi mereka akan dikawal, meskipun kita tidak bisa terburu-buru jika data pendukung belum lengkap," tandasnya.
Dirinya mengharapkan upaya yang telah ditempuh itu, menjadi langkah awal dalam mencari solusi terbaik bagi buruh dan memastikan keseimbangan antara upah layak serta keberlanjutan investasi di Kabupaten Cirebon. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: