Modus Pimpinan Pesantren di Kuningan Pelaku Pencabulan, Korban Santriwati di Bawah Umur

Modus Pimpinan Pesantren di Kuningan Pelaku Pencabulan, Korban Santriwati di Bawah Umur

AK (41) pimpinan pesantren di Kuningan, pelaku pencabulan puluhan santriwati. Foto:-Istimewa -Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Kasus pencabulan di Pondok Pesantren kembali terjadi kali ini di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Korban pencabulan adalah santriwati di Pondak Pesantren Riyadul Awamil An Nawawi, Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan

Adapun pelakunya adalah AK (41) berstatus pimpinan pondok pesantren tersebut. AK sudah ditangkap polisi dan berstatus tersangka.

Pria berusia 41 tahun itu hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang petugas di Malpolres Kuningan. 

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP Tersangka Korupsi, Begini Perjalanan Kasusnya

BACA JUGA:Pernah Terjadi Tahun 2016, Sekarang Virus Difteri di Majalengka Diduga Tersebar Lagi

Dia ditangkap setelah penyidik Polres Kuningan mendalami laporan salah satu korban.

"Kami menerima laporan dari salah satu orang tua korban yang mengalami pencabulan yang dilakukan terduga pelaku, yang merupakan pemilik pondok pesantren yang ada di Kabupaten Kuningan," demikian dikatakan Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa kepada wartawan.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan dan pendalaman, kita sudah mengamankan terduga pelaku yang sudah kita tetapkan menjadi tersangka," tambah Putu.

Saat ini pelaku sudah meringkuk di dalam penjara. Dia telah melancarkan aksi cabulnya itu sejak tahun 2022. Korbannya adalah santriwati yang masih di bawah umur berusia rata-rata 14 hingga 16 tahun.

BACA JUGA:Cocok untuk Penyembuhan Diri, 3 Wisata Alam di Kuningan yang Bagus untuk Kesehatan Mental

BACA JUGA:Belajar dari Kasus di Majalengka, Ini Dia 4 Cara Penularan Virus Difteri yang Penting untuk Diketahui

Menurut Putu, selain keterangan para saksi, tersangka juga sudah mengakui perbuatannya.

"Jadi kejadiannya itu menurut keterangan para saksi dan memang ada pengakuan dari tersangka, itu sudah dilakukan dari tahun 2022 sampai tahun 2024," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: