Kasus Pencabulan Santriwati di Kuningan, Begini Suasana Pondok Pesantren, Warga Baru Tahu Setelah Viral

Kasus Pencabulan Santriwati di Kuningan, Begini Suasana Pondok Pesantren, Warga Baru Tahu Setelah Viral

Bangunan musala Pondok Pesantren Riyadul Awamil An-Nawawi, Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Foto:-Andre Mahardika-Radarcirebon.com

Kasus pencabulan santriwati di Kuningan kini telah ditangani oleh aparat kepolisian. Pelaku berinisial AK (41) sudah ditangkap.

Adapun korbannya merupakan santriwati yang masih di bawah umur. Rata-rata berusia 14 hingga 16 tahun.

AK melakukan aksi bejatnya itu sejak 2022. Modusnya memanfaatkan suasana sepi dan mengancam korban. Kasus ini terungkap setelah ada korban yang melapor ke polisi.

Dijelaskan Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa, pihaknya segera menindaklanjuti laporan korban dan meringkus pelaku.

"Kami menerima laporan dari salah satu orang tua korban yang mengalami pencabulan yang dilakukan terduga pelaku, yang merupakan pemilik pondok pesantren yang ada di Kabupaten Kuningan," ungkapnya.

Putu memastikan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan sejumlah saksi.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan dan pendalaman, kita sudah mengamankan terduga pelaku yang sudah kita tetapkan menjadi tersangka," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: