Kampanye Banyak Langgar Aturan Lalin

Kampanye Banyak Langgar Aturan Lalin

MAJALENGKA – Selama sepekan kampanye terbuka pemilu legislatif (Pileg) 2014, ternyata banyak ditemukan aktivitas peserta kampanye yang melanggar aturan lalu lintas (lalin). Terutama saat melakukan konvoi kendaraan bermotor di jalan raya maupun jalan alternatif. Kepala Kepolisian Resor (Polres) Majalengka AKBP Bulang Bayu Samudra SIK melalui Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Didin Jarudin SSos menyebutkan, selama masa kampanye ini, pihaknya acapkali menemukan masyarakat yang ikut menjadi peserta kampanye, tidak memperhatikan dan mematuhi aturan lalu lintas. Di samping itu, kata Didin, peserta kampanye juga seringkali ditemukan mengabaikan keselamatan saat berkendara, baik itu berkendara dengan menggunakan sepeda motor, maupun dengan menggunakan mobil. “Paling sering ditemukan adalah yang tidak menggunakan alat keselamatan lalu lintas, seperti tidak memakai helm saat berkendara R2 (sepeda motor). Kemudian, untuk R4 sering ditemukan juga pemakaian kendaraan angkutan barang, justru dijadikan untuk mengangkut orang. Selain membahayakan karena berisiko tinggi, kedua tindakan ini juga melanggar aturan lalu lintas,” ujar Didin. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang ambil bagian menjadi peserta kampanye terbuka, agar dapat tetap tertib dalam berlalu lintas. Misalnya, menggunakan atribut keselamatan sesuai dengan aturan, seperti helm untuk pengendara motor. “Semua peserta kampanye wajib mematuhi aturan, termasuk patuh terhadap aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya. Oleh karenanya, kalau lagi konvoi kendaraan di jalan raya dengan kendaraan R2 maupun R4. Demi kenyamanan dan ketertiban pengguna jalan lain,” tegasnya. Menurutnya, para peserta kampanye yang melakukan konvoi dengan menggunakan kendaraan roda dua, diharapkan untuk senantiasa menggunakan atribut kelengkapan dan keamanan berkendara seperti helm SNI dan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotornya. Sedangkan, untuk pengguna kendaraan roda empat, diharapkan senantiasa mengangkut penumpang sesuai dengan kapasitas dan peruntukan kendaraannya. Pihaknya tidak merekomendasikan kendaraan roda empat memuat penumpang melebihi kapasitas. Atau menjadikan kendaraan angkutan barang untuk mengangkut orang. “Berkampanye menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat, harus selalu menggunakan atribut keselamatan yang memadai serta selalu menaati peraturan lalu-lintas. Dengan demikian, maka risiko membahayakan diri sendiri dan orang lain bisa diminimalisir. Kami tidak segan untuk menindak setiap pelanggaran lalu-lintas,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: