Selain Perintahkan Harun Masiku Rendam HP, Ini Dia 6 Fakta Menarik Hasto Kristiyanto Tersangka Suap
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Foto: -Beritasatu.com-
RADARCIREBON.COM – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dalam kasus suap Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu langsung jadi sorotan publik. PDI Perjuangan pun memberikan reaksi keras.
Meski demikian Hasto belum ditahan. Sebelum diumumkan secara resmi, sudah lebih dulu beredar Surat Perintah Penyidikan alias Sprindik di kalangan wartawan pada Selasa pagi, 24 Desember 2024.
Isi surat yang diterbitkan KPK itu terkait dengan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Sore harinya, KPK memberikan pernyataan resmi terkait hal ini.
BACA JUGA:Datang ke CSB Mall, Banyak Diskon hingga Hadiah Rumah dan Motor di AIO Festival
BACA JUGA:NSA Tersangka Pencabulan Anak Tiri di Cirebon Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
Di dalam pernyataan resminya, KPK mengungkapkan, bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan Jumat (20/12/2024).
Dari gelar perkara itu KPK mendapatkan bukti keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku, politisi PDI Perjuangan yang sampai sekarang masih buron.
Nah, dilansir dari Beritasatu.com, berikut ini dirangkum 6 fakta menarik Hasto Kristiyanto tersangka kasus suap:
1. Tersandung Kasus Suap KPU
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terjerat kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap itu dilakukan demi mulusnya jalan Harun Masiku menduduki kursi DPR RI periode 2019-2024 lewat jalan Pergantian Antar Waktu atau PAW.
BACA JUGA:Pria Pengangguran Pura-pura Jadi Anggota Polres Kuningan, Tipu Wanita Muda
BACA JUGA:DKP3 Kota Cirebon Kembangkan Budidaya Udang Vaname dengan Metode Kolam Bundar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: