Keluarga AQJ Tolak Hasil Otopsi
**Yakin Korban Dianiaya, Siap Lapor ke Kompolnas dan Propam Mabes Polri KUNINGAN – Hasil otopsi Abdul Qodir Jaelani (19) alias AQJ, mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang tewas usai mengikuti Diklatsar Mahapeka mengundang reaksi keras pihak keluarga. Mereka menganggap, hasil otopsi yang menyebut kematian AQJ bukan akibat tindak pidana penganiayaan, bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Menurut kuasa hukum korban dari LBH Pancaran Hati, Yanto Iranto, AQJ tewas akibat tindakan pidana. Oleh karena itu, pihaknya meminta Polres Kuningan serius mengungkap segamblang-gamblangnya kasus tewasnya AQJ. “Saya heran kok bisa hasilnya seperti itu. Padahal, kami punya bukti akurat bahwa korban tewas akibat tindak pidana. Kalau digolongkan tindak pidananya sebagaimana diatur dalam pasal 304 KUHPidana jo 306 KUHPIdana jo 359 KHUPidana yang patut diduga telah dilakukan oleh para senior dan pengurus Mahapeka,” jelas Yanto Iranto kepada wartawan saat jumpa pers di Rumah Makan Sangkan Rasa Cilimus, Minggu sore (23/3). Menurut dia, dalam undang-undang, barang siapa yang menyebabkan orang lain luka berat atau kematian, maka diancam 9 tahun. Kalau pun tidak terbukti melakukan tindakan pidana, lanjutnya, pelaku bisa dijerat pasal kelalaian. Yanto yang didampingi Samsul Komar menerangkan, jika kepolisian tegas dengan menahan pelaku, maka dia yakin mereka akan “bernyanyi”. “Kami yakin masalah ini akan jelas. Buat apa kami memperjuangkan kalau tidak ada kejanggalan kematian AQJ. Kami punya kronologis lengkap, nanti akan diberikan ke pihak Polres Kuningan dan tembusan akan dikirim ke Kapolda Jabar, Kompolnas, Kabag Reskim Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri dan Kadiv Propam Mabes Polri,” tandasnya. Dengan adanya kronologis, pihaknya berharap Polres segera mengusut tuntas kasus tersebut supaya di kemudian hari tidak terjadi hal-hal seperti di atas. Jangan sampai ada korban seperti AQJ berikutnya. Sementara itu, Hindun ibu korban bersama paman korban, Abas berjanji akan terus berjuang mencari keadilan. Menurutnya, orang yang tidak tahu pun sudah bisa memastikan bahwa korban dianiaya. “Saya yakin bukan hanya ada bukti, tapi pengakuan korban. Buat apa saya bohong. Kalau anak saya meninggal secara wajar, sudah saya iklaskan. Tapi ini tidak wajar. Saya akan terus berjuang biar dia tenang di alam baka,” tandas Hindun dengan suara bergetar. Hindun menyebutkan, janji-janji yang diucapkan panitia ataupun pihak kampus hanya omong kosong. Hingga 40 hari kematian korban, bantuan yang akan diberikan hanya bualan semata. “Awalnya saya juga tidak meminta mereka yang menjanjikan. Jujur untuk mengurus semua biaya terpaksa saya pinjam kesana kemari. Saya yakin masalah ini akan tuntas dan akan ada pelaku yang terjerat, dan yakin Allah maha besar yang akan menunjukan kebenaran,” jelas dia yang diamini Abas. Kronoligis yang diberikan kepada Radar oleh tim kuasa hukum memang jelas dan gamblang. Bahkan, menunjukan bukti ketika korban muntah darah. Kemudian pengakuan paman korban yang ketika memandikan mayat terdapat banyak luka di badan korban. (mus) FOTO: AGUS MUSTAWAN/RADAR KUNINGAN Tim Kuasa Hukum AQJ dari LBH Pancaran Hati memperlihatkan bukti foto yang menunjukan telah terjadi penganiayaan kepada korban sebelum meninggal. Dalam acara jumpa pres ini ikut hadir ibu korban Hindun dan paman korban bernama Abas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: