Pj Gubernur dan DPRD Provinsi Jabar Setujui Tiga Ranperda Menjadi Perda, Berikut Rinciannya

Pj Gubernur dan DPRD Provinsi Jabar Setujui Tiga Ranperda Menjadi Perda, Berikut Rinciannya

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat 27 Desember 2024.-Biro Adpim Jabar-

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Penjabat (Pj) Gubernur bersama DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyetujui tiga rancangan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna di kantor DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat 27 Desember 2024 sore. 

Ketiga rancangan perda yang disetujui menjadi perda yakni Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah, serta Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dalam rapat paripurna, Pj Gubernur Bey Machmudin menyampaikan pandangan akhir terhadap tiga rancangan perda inisiatif DPRD tersebut. 

BACA JUGA:KPK Panggil Dua Anggota DPR RI Berinisial HG dan ST Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

BACA JUGA:Cegah Kemacetan Malam Tahun Baru, Polresta Cirebon Bakal Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Gronggong

BACA JUGA:Inilah Tujuan Kemenhub Berangkatkan Mudik Gratis Liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Menurut Bey, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, dan Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, merupakan bentuk tanggung jawab dan keberpihakan untuk melindungi sekaligus menyejahterakan masyarakat. 

"Adapun Ranperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah dapat menjadi pengungkit tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Bey Machmudin. 

"Perumusan kebijakan daerah termasuk perencanaan pembangunan daerah dan pengambilan keputusan harus didorong berlandaskan riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi," tambahnya. 

BACA JUGA:Dipenghujung 2024, Polresta Cirebon Sampaikan Pencapaian Kinerjanya Selama Setahun

BACA JUGA:DKPP Provinsi Jabar Pastikan Pasokan Pangan Aman Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Bey mengapresiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD yang telah menuntaskan ketiga ranperda dari mulai naskah akademik, pembahasan, hingga persetujuan bersama.

Setelah persetujuan bersama, tiga renperda akan ditetapkan dan disahkan menjadi perda definitif yang mengikat. 

Rapat paripurna persetujuan tiga ranperda menjadi perda menjadi pamungkas di tahun 2024, diinisiasi anggota DPRD periode 2019 - 2024 dan dilanjutkan anggota Dewan periode 2024 - 2029 yang baru terpilih. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase