Sepanjang 2024, Polresta Cirebon Gencar Mengungkap Kasus Narkoba, Begini Hasilnya

Sepanjang 2024, Polresta Cirebon Gencar Mengungkap Kasus Narkoba, Begini Hasilnya

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni memperlihatkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan selama tahun 2024, Jumat 27 Desember 2024 petang kemarin.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM -Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon merilis hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang tahun 2024, dengan sejumlah prestasi yang signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya.

Dalam press release Akhir Tahun 2024 di aula Mapolresta Cirebon, Jumat 27 Desember 2024 petang kemarin, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan selama tahun 2024, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 137 kasus penyalahgunaan narkoba. Dan menangkap sebanyak 169 orang tersangka.

"Dalam kurun waktu satu tahun (2024), Satreskoba Polresta Cirebon telah berhasil mengungkap berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga obat keras terbatas serta zat adiktif.”

BACA JUGA:Ini Dia Pemandian Air Panas Alami di Cirebon, Bikin Otot dan Pikiran Fresh

BACA JUGA:Pastikan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 3 Cirebon Cek Perlintasan Sebidang

“Dari total 137 kasus, terdapat 46 kasus narkotika jenis sabu, 8 kasus ganja, 4 kasus sintetis, 1 kasus psikotropika, 77 kasus obat keras terbatas (OKT), dan 1 kasus zat adiktif,” ungkapnya.

Dari 169 tersangka yang diamankan, Kombes Pol Sumarni menyebutkan, mayoritas adalah laki-laki.

"Ke 164 orang yang kami amankan mayoritas adalah laki-laki, sementara 5 lainnya perempuan.”

Rinciannya, 65 tersangka terkait sabu, 11 tersangka ganja, 7 tersangka tembakau sintetis, 84 tersangka OKT, dan 1 tersangka kasus zat adiktif. Dari 137 kasus yang diungkap ini, 27 di antaranya masih dalam proses penyidikan.

BACA JUGA:View Menawan di Kedai Tresha, Tempat Nongkrong Asyik di Jalan Baru Kuningan

BACA JUGA:Alhamdulillah! Biaya Ibadah Haji Tahun 2025 Akan Lebih Murah

BACA JUGA:Dana CSR BI, ST: Semua Anggota Komisi XI Programnya Dapat

Perwira melati tiga ini memaparkan, barang bukti yang diamankan Satreskoba Polresta Cirebon yakni narkotika jenis Sabu seberat 391,43 gram senilai Rp391.430.000 dan dapat menyelamatkan 78.286 jiwa.

"Kemudian Ganja seberat 139,11 gram senilai Rp55.644.000 dan dapat menyelamatkan 13.911 jiwa. Narkotika jenis sintetis seberat 210 gram senilai Rp84.000.000 dan dapat menyelamatkan 2.100 jiwa.”

“Lalu, Psikotropika sebanyak 106 butir. Obat keras terbatas (OKT) sebanyak 57.932 butir senilai Rp579.320.000 dan menyelamatkan 11.587 jiwa.”

“Dan zat adiktif (rokok) seberat 2.901 gram atau 14.000 batang senilai Rp10.000.000, menyelamatkan 14.000 jiwa," paparnya.

BACA JUGA:Kalahkan Ahmad Hudori, Muali Kembali Terpilih Jadi Ketua FKKC

BACA JUGA:Update Kasus Tawuran Geng Konten, Satreskrim Polresta Cirebon Tetapkan 4 Orang Tersangka

Selain narkoba, lanjut Kapolresta Cirebon, Polresta Cirebon juga menyita 16.250 botol minuman keras (miras) pabrikan, 22.485 botol ciu, dan 6.324 liter tuak hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) selama tahun 2024.

"Kami Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus menanggulangi penyalahgunaan narkoba, tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkoba.”

“Kami  juga gencar melaksanakan razia dengan sasaran narkoba dan minuman keras pemantauan di berbagai titik rawan peredaran," ucapnya.

BACA JUGA:Pj Gubernur dan DPRD Provinsi Jabar Setujui Tiga Ranperda Menjadi Perda, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:KPK Panggil Dua Anggota DPR RI Berinisial HG dan ST Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni berharap agar upaya yang telah dilakukan dapat mengurangi angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

"Sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba, kami meminta dukungan dari masyarakat untuk terus aktif melaporkan kegiatan mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkotika dan minuman keras," pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase