Dukung Berantas Judi Online, Polresta Cirebon Berhasil Ungkap Tiga Kasus Sepanjang 2024

Dukung Berantas Judi Online, Polresta Cirebon Berhasil Ungkap Tiga Kasus Sepanjang 2024

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Siswo De Cuellar Tarigan ditemui radarcirebon.com usai kegiatan press release akhir tahun 2024 di aula Mapolresta Cirebon, Jumat 27 Desember 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus judi online sepanjang tahun 2024.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Siswo De Cuellar Tarigan ditemui radarcirebon.com usai kegiatan press release akhir tahun 2024 di aula Mapolresta Cirebon, Jumat 27 Desember 2024 menjelaskan bahwa dalam tiga kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

"Sepanjang tahun 2024 ini ada tiga perkara (kasus) judi online yang kita tangani. Untuk para tersangkanya perannya adalah mempromosikan atau mempublikasikan konten yang bermuatan perjudian," jelasnya.

BACA JUGA:Sepanjang 2024, Polresta Cirebon Gencar Mengungkap Kasus Narkoba, Begini Hasilnya

BACA JUGA:Ini Dia Pemandian Air Panas Alami di Cirebon, Bikin Otot dan Pikiran Fresh

BACA JUGA:Pastikan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 3 Cirebon Cek Perlintasan Sebidang

Selain mengamankan para tersangka, Kompol Siswo mengatakan, pihaknya juga melakukan pemblokiran terhadap situs judi online (judol) tersebut.

"Selain kami melakukan penindakan, tentunya kami juga mengajukan ke Kemenkominfo (Kemenkomdigi sekarang) ya agar situs-situs judol yang mereka promosikan itu diblokir," katanya.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Satreskrim Polresta Cirebon terus melakukan patroli siber dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memerangi judi online yang merugikan masyarakat.

"Penindakan terhadap judi online ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memerangi segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polresta Cirebon.”

“Kami diperintah oleh Direktorat Siber Polda Jabar untuk melakukan langkah-langkah preemtif dan preventif dalam memberantas judi online.”

BACA JUGA:View Menawan di Kedai Tresha, Tempat Nongkrong Asyik di Jalan Baru Kuningan

BACA JUGA:Alhamdulillah! Biaya Ibadah Haji Tahun 2025 Akan Lebih Murah

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi daring dan melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal kepada pihak berwajib," jelasnya.

Sementara di tempat terpisah, Satgas Pemberantasan Judi Online Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) telah melakukan upaya pemblokiran situs judi online secara massif.

Hingga Oktober 2024, Polres Cirebon Kota telah mengajukan pemblokiran sebanyak 3.243 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.070 situs judi online berhasil diblokir. Sisanya masih menunggu proses dari Komdigi.

BACA JUGA:Dana CSR BI, ST: Semua Anggota Komisi XI Programnya Dapat

BACA JUGA:Kalahkan Ahmad Hudori, Muali Kembali Terpilih Jadi Ketua FKKC

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo kepada wartawan mengungkapkan, bahwa upaya pemblokiran ini merupakan langkah preventif.

“Yang diambil pemerintah untuk memutus akses masyarakat terhadap konten perjudian. Kami terus berkoordinasi dengan Komdigi RI untuk mempercepat pemblokiran situs-situs ilegal ini,” ungkap AKP Anggi Eko Prasetyo usai menggelar konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu lalu 13 Desember 2024.

AKP Anggi menjelaskan, dengan tindakan tegas ini Polres Cirebon Kota berharap dapat mengurangi dampak negatif dari perjudian online yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

"Kami dari Polres Cirebon Kota tetap berkomitmen dalam pemberantasan judia online yang tengah menjadi perhatian serius pemerintah, terutama oleh Presiden Prabowo Subianto," jelasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase